Mirip Lambang Negara, Merek Cap Kaki Tiga Keok
Berita

Mirip Lambang Negara, Merek Cap Kaki Tiga Keok

Hakim perintahkan pencoretan merek cap kaki tiga.

HRS
Bacaan 2 Menit

Atas hal ini, majelis meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mencoret merek dagang Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug dari Daftar Umum Merek. Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan permintaan Russel Vince untuk menghentikan produksi, promosi, dan peredaran produk-produk Cap Kaki Tiga karena Russel Vince tidak dapat membuktikan kerugian yang dideritanya akibat peredaran produk ini.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wen Ken Drug Agus Nasruddin merasa heran dengan putusan majelis. Banyak kejanggalan yang ia temukan dalam perkara ini. Soalnya, majelis tetap mengabulkan gugatan penggugat meskipun bukti-bukti yang diajukan Russel Vince sebagian besar hanyalah berupa fotokopi. Seharusnya, bukti fotokopi tidak dapat diajukan dalam persidangan karena kekuatan pembuktiannya tidak sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPErdata.

Selain itu, majelis hakim juga telah mengabaikan pendapat para ahli yang mereka ajukan. Pendapat para ahli dari Wen Ken Drug memang tidak mengakui legal standing Russel Vince. Hal ini memang telah diatur dalam Pasal 6ter Paris Convention.

“Putusan majelisngawur. Lantaran Hak Asasi Manusia, gugatan ini dikabulkan. Dan tidak ada satupun pendapat para ahli kita dipertimbangkan. Kita akan kasasi,” tutur Agus usai persidangan.

Kuasa Hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina mengaku akan meladeni kasasi dari Wen Ken Drug. “Kita cukup lega-lah dengan putusan majelis. Kita tidak akan kasasi meskipun majelis tidak mengabulkan salah satu petitum kita. Namun, kita siap kalau mereka (Wen Ken Drug, red) akan kasasi,” pungkasnya.

Tags: