Miranda Tuding Jaksa Korupsi Fakta Persidangan
Berita

Miranda Tuding Jaksa Korupsi Fakta Persidangan

Menggunakan keterangan antar saksi yang tak saling berkesesuaian sebagai dasar tuntutan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom masuki ruang sidang. Foto: Sgp
Terdakwa suap dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom masuki ruang sidang. Foto: Sgp

Sekira empat hari, terdakwa suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) pribadi. Dokumen itu dibuat untuk menangkis surat tuntuan tim penuntut umum KPK. tak ketinggalan, ada judul di halaman depan pleidoi terdakwa, bertajuk ‘'Mengapa Saya Harus Disidang?’.

Isi pembelaan pribadi terdakwa, yang kemudian dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9), Miranda menyatakan surat tuntutan tak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Miranda mencontohkan fakta persidangan yang sengaja disesatkan jaksa. Yakni, keterangan Nunun Nurbaeti, bahwa dirinya meminta dipertemukan dengan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 sebelum fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) DGS BI tahun 2004 di kediaman Nunun.

Menurut Miranda, keterangan Nunun ini dibantah oleh kesaksian tiga anggota dewan pada periode itu di persidangan. Ketiganya, Paskah Suzetta, Endin J Soefihara dan Hamka Yandhu. Ketiganya membantah telah bertemu Miranda di kediaman Nunun di bilangan Cipete, Jakarta Selatan. Bantahan ketiganya diperkuat pernyataan Miranda akan pertemuan tersebut.

Jaksa menilai bahwa keterangan Nunun ini diperkuat dengan kesaksian pembantunya yang bernama Lini Suparni. Namun kenyataannya, keterangan Lini tak memperkuat kesaksian Nunun. Di persidangan, Lini hanya mengatakan bahwa Miranda dua kali mendatangi kediaman Nunun dan tidak tahu dalam rangka apa. Di pertemuan tersebut, Lini hanya melihat Miranda dan Nunun. Bahkan, Lini tidak tahu ada acara apa di kediaman Nunun saat itu.

"Jaksa mengubah fakta dengan menambah keterangan Lini. Tindakan jaksa ini sangat mengusik rasa kebenaran dan keadilan. Berarti kesaksian Lini tak perkuat kesaksian Nunun. Berarti jaksa tidak bisa buktikan pertemuan di kediaman Nunun," ujar Miranda.

Miranda menilai bahwa, fakta-fakta persidangan yang ada di surat tuntutan telah memperkosa keadilan dengan cara dikorupsi. Atas dasar itu pula, dirinya berharap agar majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mengabaikan seluruh fakta dalam tuntutan jaksa karena tidak berkesesuaian antara saksi yang satu dengan saksi lain.

Tags: