Minuman Penyegar Badak Menang dari Kaki Tiga
Berita

Minuman Penyegar Badak Menang dari Kaki Tiga

Majelis hakim menyatakan kalimat ‘larutan penyegar’ dapat digunakan sebagai merek.

HRS
Bacaan 2 Menit

Dengan demikian, majelis pun meminta Dirjen HKI untuk mencabut merek Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak milik perusahaan Singapura tersebut. Permintaan ini  pun harus dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Sujatmiko ketika membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (6/11).

Terkait gugatan penggugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi produk, majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Pasalnya, majelis menilai gugatan ini bukan mengenai pelanggaran merek.

Sementara itu, majelis juga menolak secara keseluruhan gugatan balik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. Dalam gugatan balik tersebut, perusahaan asal Singapura ini menyatakan telah menggunakan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak sejak 1937 dan pernah dimuat di salah satu surat kabar Singapura pada 1959.

Kendati demikian, majelis tetap berpendapat merek milik Budi Yuwono terbukti telah didaftarkan jauh lebih lama dibanding merek perusahaan asal Singapura itu.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum tergugat, Agus Nasrudin hanya menjawab singkat. Sambil terburu-buru berjalan keluar ruang sidang, ia menyatakan akan melakukan upaya hukum. “Kami akan mengajukan kasasi,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Rudi Ottolua mengatakan bahwa putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan hukum yang ada. “Ya itu memang sudah sesuai,” katanya.

Untuk diketahui, sengketa merek ini pernah diajukan ke Mahkamah Agung pada 2010. Kala itu, majelis kasasi juga mengabulkan permohonan kasasi Budi Yuwono sebagai pemilik PT Sinde Budi Sentosa.

Tags: