Minuman Penyegar Badak Menang dari Kaki Tiga
Berita

Minuman Penyegar Badak Menang dari Kaki Tiga

Majelis hakim menyatakan kalimat ‘larutan penyegar’ dapat digunakan sebagai merek.

HRS
Bacaan 2 Menit
Minuman penyegar Badak menang dari Kaki Tiga. Foto: Sgp
Minuman penyegar Badak menang dari Kaki Tiga. Foto: Sgp

Sengketa merek antar dua produsen minuman larutan penyegar yang sama-sama mencantumkan gambar badak berakhir di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (6/7). Ada hal menarik dalam putusan sengketa merek ini.

Majelis memenangkan mereka penggugat Budi Yuwono, dari PT Sinde Budi. Perseroan adalah produsen minuman larutan penyegar cap Badak. Kemenangan itu berdampak pada tergugat, Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd, produsen larutan penyegar cap Kaki Tiga dengan gambar badak.

Majelis berpendapat, minuman penyegar cap Kaki Tiga memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat, Budi Yuwono. Menurut majelis, Larutan Penyegar Cap Badak dengan kaligrafi Arab dan gambar badak adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah. Selain itu, merek ini juga dinyatakan pula sebagai merek terkenal.

Keterkenalannya ini diakui majelis karena gencarnya promosi yang dilakukan Merek Larutan Penyegar Cap Badak. Selain itu, merek ini juga telah didaftarkan di 10 negara, seperti Cina, Filipina, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dengan No.IDM000241894 oleh Wen Ken Drug dilakukan dengan itikad tidak baik. Karena dapat menyesatkan konsumen yang mengira produk tergugat berasal dari penggugat.

Pertimbangan majelis juga menyasar Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Yaitu memerintahkan Ditjen HKI untuk menolak pendaftaran merek dengan unsur kata "larutan penyegar" di kelas 05 untuk minuman penyegar dan 32 untuk minuman kesehatan.

Majelis berpendapat bahwa kata “larutan penyegar” dapat dijadikan sebagai merek. Karena dianggap bukan sebagai keterangan produk. Pasalnya, kata larutan tidak hanya merujuk pada air, tetapi bisa larutan yang lain. Begitu juga dengan kata penyegar yang dapat merujuk pada produk parfum atau cologne.

Dengan demikian, majelis pun meminta Dirjen HKI untuk mencabut merek Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak milik perusahaan Singapura tersebut. Permintaan ini  pun harus dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Sujatmiko ketika membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (6/11).

Terkait gugatan penggugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi produk, majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Pasalnya, majelis menilai gugatan ini bukan mengenai pelanggaran merek.

Sementara itu, majelis juga menolak secara keseluruhan gugatan balik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. Dalam gugatan balik tersebut, perusahaan asal Singapura ini menyatakan telah menggunakan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak sejak 1937 dan pernah dimuat di salah satu surat kabar Singapura pada 1959.

Kendati demikian, majelis tetap berpendapat merek milik Budi Yuwono terbukti telah didaftarkan jauh lebih lama dibanding merek perusahaan asal Singapura itu.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum tergugat, Agus Nasrudin hanya menjawab singkat. Sambil terburu-buru berjalan keluar ruang sidang, ia menyatakan akan melakukan upaya hukum. “Kami akan mengajukan kasasi,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Rudi Ottolua mengatakan bahwa putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan hukum yang ada. “Ya itu memang sudah sesuai,” katanya.

Untuk diketahui, sengketa merek ini pernah diajukan ke Mahkamah Agung pada 2010. Kala itu, majelis kasasi juga mengabulkan permohonan kasasi Budi Yuwono sebagai pemilik PT Sinde Budi Sentosa.

Tags: