Minta RUU Diselesaikan, Empat PRT Mogok Makan Di Depan DPR
Berita

Minta RUU Diselesaikan, Empat PRT Mogok Makan Di Depan DPR

Baleg masih terpecah dua kubu, pembahasan prolegnas belum dimulai

CR-17
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa mendesak dibentuknya UU PRT. Foto: CR-17
Aksi unjuk rasa mendesak dibentuknya UU PRT. Foto: CR-17

Berangkat dari rasa kecewa atas kinerja DPR RI periode 2009-2014 yang belum juga menyelesaikan pembahasan RUU PPRT  (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), empat orang PRT dan satu aktivis pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mogok makan.

Aksi tersebut rencana akan dilakukan di depan Gedung DPR selama 4 hari (25- 28 November 2014).

Aksi Mogok Makan PRT yang dinamai aksi “TIDAK AKAN DIAM” ini dilakukan untuk mendesak DPR RI memasukan RUU Perlindungan PRT dalam prioritas Prolegnas 2015- 2019. “Kami berharap RUU PPRT masuk dalam Prolegnas 2015- 2019 dan masuk Prolegnas tahun 2015. Juga harus disahkan pada periode 2015- 2019 ini,” jelas Eny Rofiatul, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Hukumonline, Selasa (25/11).

Namun, sayangnya aksi yang dilaksanakan oleh Juniyem (PRT), Sargini (PRT), Ririn Sulastri (PRT), Haryati (PRT), dan Lita Anggraini (Sekretaris Nasional JALA PRT) belum mendapat tanggapan yang berarti. Pasalnya sampai dengan saat ini, menurut Eny, Baleg belum melakukan pembahasan apapun untuk Prolegnas 2015. “Kondisinya sekarang di DPR, Balegnya masih belum kerja, karena masih terpecah menjadi dua kubu. Sehingga kalau tidak didesak sekarang waktu pembahasan akan semakin sempit,” tambahnya.

Eny menjelaskan, aksi mogok makan tersebut akan terus dilangsungkan hingga Baleg memberikan surat pernyataan atas nama DPR untuk memasukan RUU PPRT dalam Prioritas Prolegnas 2015 dan Prolegnas 2015- 2019. Apabila DPR tidak juga memberikan pernyataan resmi itu, maka aksi mogok makan akan dilanjutkan.

“Hal ini dilakukan untuk menuntut anggota DPR RI agar segera bekerja dan berkomitmen pada janji yang telah diucapkan pada kampanye caleg,” ujar Eny.

Tidak hanya melakukan aksi mogok makan, dalam aksi tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi perempuan dan masyarakat sipil lainnya dengan berbagai kegiatan. “Dukungan organisasi perempuan dan masyarakat yang lain berupa kegiatan orasi budaya dan politik, pameran foto, pemutaran film, monolog,  pembacaan puisi, diskusi dan pertunjukan musik,” jelasnya.

Selain menuntut untuk dimasukannya RUU PPRT dalam prioritas prolegnas 2015- 2019, aksi ini juga menuntut Pembahasan RUU PRT berbasis perlindungan dan memastikan pengesahannya menjadi Undang-Undang. Selain itu DPR RI juga harus bekerja keras mempercepat  pembahasan dan pengesahan UU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT serta Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.

Tags:

Berita Terkait