Minta Dipulihkan Sebagai Ketua MK, Prof Jimly Sarankan Anwar Usman Legowo
Terbaru

Minta Dipulihkan Sebagai Ketua MK, Prof Jimly Sarankan Anwar Usman Legowo

Seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Salah satu kuasa hukum Prof Denny Indrayana, M Raziv Barokah membenarkan putusan sela PTUN Jakarta menolak permohonan pemohon intervensi I atas nama Prof Denny Indrayana. Tentu saja pihaknya merasa kecewa dengan putusan sela itu, apalagi Prof Denny sebagai salah satu yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK sejak Agustus 2023.

“Beliau sebetulnya memiliki legal standing yang sangat valid dalam perkara ini,” katanya dikonfirmasi, Kamis (22/02/2024).

Kendati putusan sela itu ditolak tapi Raziv menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dan terus mengawal perkara tersebut. Termasuk mendoakan yang terbaik bagi MK, Ketua MK, dan MKMK agar diberi kemudahan dan dikuatkan dalam menghadapi gugatan Anwar Usman.

Terpisah, Prof Jimly berharap Anwar Usman bersikap negarawan dan legowo menerima sanksi MKMK yang mencopot jabatannya sebagai Ketua MK. Gugatan yang diajukan Anwar ke PTUN Jakarta untuk memulihkan jabatannya seperti sebelum diberhentikan itu sesungguhnya tidak perlu dilakukan. Sebab ujungnya nanti akan berpotensi menimbulkan masalah ketika menangani sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya,” ujar Jimly mengingatkan.

Secara umum, Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode pertama itu  menegaskan putusan MKMK sebagaimana tertuang dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023 yang memuat sejumlah sanksi etik dinilai sudah tepat. Putusan itu penting untuk menghindari peluang terjadinya konflik kepentingan.

Tags:

Berita Terkait