Minta Diperlakukan Seperti OC Kaligis, Bupati Morotai “Gigit Jari”
Berita

Minta Diperlakukan Seperti OC Kaligis, Bupati Morotai “Gigit Jari”

Hakim tolak permohonan Rusli karena menyesuaikan dengan SOP Rutan KPK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai minta agar kliennya diberi tambahan kunjungan di Rutan tapi ditolak hakim. Foto: RES.
Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai minta agar kliennya diberi tambahan kunjungan di Rutan tapi ditolak hakim. Foto: RES.

Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua “gigit jari” karena permohonannya ditolak majelis hakim. Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi ini ingin mengikuti “jejak” OC Kaligis yang berhasil mendapatkan izin kunjungan tambahan di akhir pekan dari majelis hakim yang diketuai Sumpeno.

Rusli, melalui pengacaranya, Ahmad Rifai memohon kepada majelis hakim yang diketuai Aswidjon agar memberikan tambahan waktu kunjungan di akhir pekan sebagaimana terdakwa OC Kaligis. “Kami minta kunjungan hari Sabtu karena anak klien kami belum bisa bertemu ayahnya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

Rifai beralasan, anak Rusli belum bisa mengunjungi ayahnya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur karena waktu kunjungan hanya tersedia di hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, di hari kerja, anak Rusli harus bersekolah, sehingga belum dapat mengunjungi ayahnya di Rutan.

Mendengar permohonan tersebut, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menjelaskan, sesuai Standard Operating Procedur (SOP) Rutan KPK, waktu kunjungan Rutan hanya tersedia di hari kerja, sedangkan di hari Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan karena petugas libur.

Apabila Rusli meminta tambahan waktu kunjungan di hari Sabtu dan Minggu, dimana petugas sedang libur, menurut Ahmad, akan merepotkan petugas. Aswidjon pun sependapat dengan Ahmad. Ia menyatakan kunjungan tahanan hanya bisa dilakukan pada hari kerja sebagaimana SOP yang berlaku di Rutan KPK.

Alhasil, Aswidjon menolak permohonan Rusli. Lantaran permohonan kliennya ditolak, Rifai mengungkit penetapan hakim perkara OC Kaligis yang mengizinkan kunjungan tambahan di akhir pekan. Sebagai sesama tahanan di Rutan KPK, Rifai ingin kliennya mendapat perlakuan yang sama dengan OC Kaligis.

Menanggapi hal ini, Aswidjon bersikukuh menolak permohonan Rusli untuk mendapat izin kunjungan tambahan di hari Sabtu dan Minggu. Ia berpendapat, izin kunjungan juga harus memperhatikan SOP yang berlaku Rutan KPK. “Itu sudah ada SOP (waktu kunjungan) di hari kerja. Majelis menyesuaikan (dengan SOP),” ujarnya.

Untuk diketahu, Rusli dan OC Kaligis sama-sama menghuni Rutan Guntur. Sesuai SOP dan tata tertib Rutan KPK yang tertuang dalam Peraturan KPK No.1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, waktu kunjungan tahanan hanya diperbolehkan selama hari kerja. Sementara, Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan.

Jadwal kunjungan semacam ini tidak hanya berlaku di Rutan KPK. Rutan-Rutan lainnya juga memiliki tata tertib kunjungan. Seperti di Rutan Polri. Sesuai Pasal 10 Peraturan Kapolri No.4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri, tahanan diberi hak menerima kunjungan sesuai jadwal kunjungan, serta diawasi petugas jaga.

Tags:

Berita Terkait