Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Berita

Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Dituding banyak melakukan pelanggaran HAM, Forum Umat Islam menuntut pembubaran Detasemen Khusus Anti Teror Mabes Polri.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Anam, meski tidak perlu dibubarkan, yang jelas perubahan di tubuh Densus menjadi kebutuhan  mendesak yang harus diprioritaskan  oleh Kapolri. Pasalnya, kata Anam, praktik pelanggaran HAM memang masih kerap terjadi pada setiap operasi Densus ketika memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu penyebab masih banyaknya pelanggaran HAM adalah belum terbentuknya watak sipil di kepolisian. Hal ini dikarenakan metode pendidikan (di kepolisian, red) masih belum mengedapankan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Selain itu juga, prilaku aparatnya yang masih korup, urainya.

 

Jadi menurut Anam, kesalahan terbesar terletak pada sistem dan bukan lembaganya. Sekali lagi saya tegaskan, untuk pembubaran saya tidak sepakat. Tapi kalau didorong perubahan agar perilaku aparatnya lebih baik dan menjunjung tinggi HAM, saya sepakat.

 

Bagi Anam, upaya untuk merubah Densus bukanlah hal yang mustahil. Ia lantas memberikan contoh ketika Densus menangani perkara kerusuhan di Poso pada awal tahun 2007 ini. Saat itu, atas desakan publik yang begitu kuat, Densus akhirnya bisa berubah menjadi agak lebih baik dalam menegakkan hukum. Nah, kalau metode pendidikan dan prilaku aparatnya lebih diperketat, akan sangat mungkin menjadikan Densus lebih baik lagi kan? bebernya.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjn Polisi Adiwinoto mempersilahkan warga yang ingin mengajukan upaya hukum apapun. Polri akan siap menghadapinya.

 

Rawan Pelanggaran HAM

Kendati begitu, Anam tidak menutup mata atas beberapa operasi Densus saat ini yang ditengarai sarat dengan praktik pelanggaran HAM. Semua aparat keamanan kita, baik polisi maupun militer, polisi umum maupun yang khusus seperti Densus, sampai saat ini masih berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM, Anam menjelaskan.

 

Bagi Anam, proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan tanpa didahului adanya surat perintah, adalah merupakan pelanggaran HAM. Kan jelas ada aturan di dalam KUHAP yang melindungi hak-hak tersangka. Kalau dilanggar, berarti itu adalah pelanggaran HAM, tegasnya. Selain itu, Anam menambahkan, instrumen kekerasan dan bahkan penyiksaan sangat mungkin dipakai oleh Densus dalam tiap operasinya.

 

Anam mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Mabes Polri yang seolah membolehkan adanya proses penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur dalam operasi penangkapan teroris. Apapun itu, baik Densus di polisi maupun Kopassus di tubuh TNI, tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalih untuk menegakkan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: