Minta Bantuan Dirjen, Fathanah Ngaku Utusan Luthfi
Berita

Minta Bantuan Dirjen, Fathanah Ngaku Utusan Luthfi

Luthfi bantah pernah mengutus Fathanah.

NOV
Bacaan 2 Menit
Minta Bantuan Dirjen, Fathanah Ngaku Utusan Luthfi
Hukumonline

Penuntut umum menghadirkan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), pegawai Elda Devianne, dan Direktur Eksekutif ASPIDI sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7). Mereka diperiksa secara bergantian untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang disidangkanterpisah.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro menguraikan pernah bertemu Fathanah usai mengikuti rapat di Bogor. Fathanah memperkenalkan diri dan menanyakan soal kemungkinan penambahan kuota impor daging sapi untuk suatu perusahaan.

Syukur menjawab pengajuan penambahan kuota mesti sesuai prosedur. Baru dia ketahui perusahaan yang dimaksud Fathanah setelah pertemuan kedua di Kementan. Karena Fathanah menyerahkan fotocopy dokumenPT Indogunadan meminta dibantu.

“Dia (Fathanah) mengaku sebagai Ustad Ahmad, utusan Ustad Luthfi. Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden PKS. Saya tetap menyatakan silakan ajukan sesuai prosedur. Diluar itu, tidak akan kami proses. Saya bawa dokumen itu karena beliau memaksa, tapi tidak saya proses karena tidak sesuai prosedur,” katanya.

Syukur melanjutkan, sesuai prosedur, seharusnya perusahaan mengajukan permohonan penambahan kuota melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan. Setelah permohonan dikaji, PPVTPP akan memberikan surat pengantar, lalu menyampaikannya ke Dirjen.

Namun, Fathanah mencoba meminta bantuan Syukur setelah Kementan menolak permohonan penambahan kuota PT Indoguna. Pada 8 November 2012, Direktur PT Indoguna Juard Effendi bersama Elda Devianne mengajukan penambahan kuota impor daging sapi prime cut sebanyak 500 ton untuk semester II tahun 2012.

Ternyata, sebelum tanggal 8 November 2012, Kepala PPVTPP Suharyono telah melakukan komunikasi dengan Elda Devianne. Penuntut umum memperlihatkan SMS Suharyono kepada Elda tanggal 7 November 2012. Suharyono meminta Elda berkomunikasi dengan Syukur agar dokumen dapat diproses.

SMS Suharyono kepada Elda :

Suharyono : Mohon Bu Elda komunikasi dg P Syukur, agar apabila nanti dokumen yg ibu ajukan kita proses, tidak ditolak oleh stafnya P Syukur

Elda : Sudah pak, bsk pagi digeser saja ke dir keswan.. Nanti dikawal di sana, krn mg ini hrs selesai mengingat keterbatasan wktu. Slm

Suharyono yang juga bersaksi bersamaan dengan Syukur menyatakan, setelah menerima surat PT Indoguna, sempat berdiskusi dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca-Panen Kementan Ahmad Junaedi. Berdasarkan hasil diskusi, ia mengetahui setiap tahun ada penambahan kuota.

Selanjutnya, Suharyono melakukan pengecekan administrasi dokumen perusahaan PT Indoguna. Setelah dianggap memenuhi persyaratan, ia mengirimkan surat pengantar ke Dirjen Peternakan. Permohonan PT Indoguna ditolak Dirjen dengan alasan melebihi tenggat waktu yang ditentukan Permentan No.50/Permentan/OT.140/9/2011.

Sesuai surat Dirjen, Suharyono mengirimkan surat penolakan permohonan penambahan kuota kepada PT Indoguna pada 26 November 2012. “Tapi, setelah surat penolakan, tanggal 27 November 2012, PT Indoguna mengajukan lagi surat permohonan. Ada empat perusahaan, salah satunya Indoguna,” ujarnya.

PT Indoguna mengajukan penambahan kuota bersama tiga anak perusahannya, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, dan CV Surya Cemerlang Abadi dengan total kuota 5.150 ton. Namun, Suharyono kembali menolak permohonan dengan alasan yang sama karena pengajuan PT Indoguna telah melebihi tenggat waktu.

Meski sudah dua kali ditolak, PT Indoguna tetap mencoba mengajukan penambahan kuota untuk tahun 2013. PT Indoguna bahkan menambahkan satu lagi anak perusahaannya, CV Nuansa Guna Utama dalam surat permohonan tanggal 18 Desember 2012. Surat itu tidak pernah sampai ke Kementan.

Sampai akhirnya, pada 11 Januari 2013, Suharyono diminta bertemu Elda Devianne di Angus Steak House, Senayan City. Suharyono tidak mengetahui jika Elda sudah bersama Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Juard Effendi. Mereka menanyakan perusahaan mana saja yang mendapat kuota di tahun 2013.

Namun, Suharyono mengaku tidak tahu-menau mengenai data-data tersebut. Ia tidak mengetahui perusahaan mana saja yang mendapat kuota impor daging di tahun 2013. Selain itu, ia juga tidak begitu paham dengan pembahasan Elizabeth dan Juard mengenai analisis kebutuhan dan ketersediaan daging.

Selain Syukur dan Suharyono, pegawai PT Radina Niaga Mulia, Yohanes Baskoro yang juga menjadi saksi di persidangan Luthfi dan Fathanah mengatakan, pernah diminta Elda mengambil uang sebanyak dua kali untuk diberikan kepada Ronny, orang dari Kementerian Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Pertama, sekitar Desember 2012, Elda yang merupakan Komisari PT Radina, meminta Yohanes untuk mengambil uang Rp400 juta dari Fathanah. Setelah Yohanes mengambil uang itu dari Fathanah di Pasar Santa, Blok S, Elda memerintahkan Yohanes memberikan uang Rp400 juta kepada Ronny.

Kedua, Elda memerintahkan Yohanes bersama Jerry Roger menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada Ronny di Mall of Indonesia (MoI). Yohanes hanya mengetahui uang-uang itu diberikan untuk keperluan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Menanggapi keterangan para saksi, Luthfi dan Fathanah tidak banyak keberatan. Luthfi hanya keberatan mengenai keterangan Syukur yang menyebutkan Fathanah adalah utusan Luthfi. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah mengutus Fathanah. Sama halnya dengan Fathanah yang mengaku hanya mencatut nama Luthfi.

Tags:

Berita Terkait