Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi
Utama

Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi

​​​​​​​Permenkominfo 11/2016 hanya mengatur klasifikasi permainan tanpa adanya penguatan perlindungan anak dari paparan konten negatif. Kemenkominfo meminta usulan kongkret berupa draf rancangan pasal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, dilarang mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Keempat, dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi, pengaturan mengenai game terdapat dalam Pemenkominfo 11/2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permenkominfo 19/2014).

 

Lebih lanjut Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik game berbasis aplikasi ataupun berbasis web itu terhubung dengan Internet Protocol (IP) yang diwujudkan dalam bentuk domain. Apabila game tersebut mengandung konten negatif, maka yang akan di blokir adalah domainnya. Baik Pemenkominfo 11/2016 maupun Permenkominfo 19/2014 hanya mengatur sanksi yang bersifat preventif dan administratif. Terhadap ketentuan pidananya, dapat merujuk kepada undang-undang terkait dengan jenis tindak pidannya.

 

Jika game mengandung konten pornografi, maka ketentuan pidananya merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika game bekonten perjudian, maka sanksinya bisa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.

Tags:

Berita Terkait