Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi
Utama

Minim Perlindungan Bagi Anak, KPAI Minta Permenkominfo Permainan Interaktif Direvisi

​​​​​​​Permenkominfo 11/2016 hanya mengatur klasifikasi permainan tanpa adanya penguatan perlindungan anak dari paparan konten negatif. Kemenkominfo meminta usulan kongkret berupa draf rancangan pasal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana diketahui, pengaruh negatif era digitaliasi terhadap para anak-anak melalui konten negatif menjadi kewaspadaan banyak orang tua. Begitupula pemerhati anak amat mewanti-wanti anak-anak dari tersebarnya konten negatif di dunia maya. Salah satu upaya selain pengawasan orang tua, regulasi yang ada dilakukan revisi demi penguatan terhadap perlindungan anak dari konten negatif di dunia maya.

 

Baca:

 

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menyambut baik usulan revisi Permenkominfo 11/2016 sepanjang demi kebaikan masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengatakan, telah menerima permintaan resmi revisi Permenkominfo 11/2016 ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan KPAI. “Kami akan lakukan (revisi, red),” ujarnya.

 

Ferdinandus berharap, permintaan revisi jugaa disertai dengan usulan konkret draf rancangan pasal-pasal yang akan diubah. Hal ini semata-mata untuk memudahkan, substansi mana saja yang dikhawatirkan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan perlindungan bagi anak-anak.

 

“Kami minta usulan yang konkret dari mitra, termasuk KPAI,” kata Ferdinandus.

 

Ia mengingatkan, revisi Permenkominfo 11/2016 tersebut juga harus sejalan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah pasal terkait larangan konten internet mulai dari Pasal 27, 28 dan 29 harus menjadi acuan dalam revisi.

 

Dikutip dari Klinik Hukumonline, ada empat larangan bagi pembuat game atau penyedia layanan over the top sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

 

Pertama, dilarang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengancam keutuhan NKRI. Kedua, dilarang menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama.

Tags:

Berita Terkait