Minggu Depan, Suksesi Kepemimpinan di MA
Utama

Minggu Depan, Suksesi Kepemimpinan di MA

'Siapa yang mau jadi Ketua MA dalam kondisi seperti ini'

Aru/ISA
Bacaan 2 Menit
Minggu Depan, Suksesi Kepemimpinan di MA
Hukumonline

Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, Rabu (26/4), MA akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa depan (2/5). Agenda forum itu adalah pemilihan Ketua MA. Hal tersebut dilakukan mengingat masa jabatan Ketua MA saat ini, Bagir Manan yang segera berakhir.

 

Djoko menambahkan, terhitung sejak pengangkatan Bagir pada 18 Mei 2001, maka pada 18 Mei 2006, Bagir akan genap memimpin MA selama lima tahun. Oleh karena itu, MA akan menyelenggarakan rapat pleno MA untuk memilih Ketua MA. Soal Bagir terpilih kembali atau tidak, hal itu ditentukan oleh para hakim agung.

 

Selain itu, Djoko juga mengemukakan perdebatan yang mengemuka di luar kalangan MA soal cara menghitung masa jabatan Bagir. UU MA No. 14/1985 sama sekali tidak mengatur masa jabatan Ketua MA, sedangkan perubahan UU MA No.5/2004 membatasi masa jabatan Ketua (dan juga para wakil ketua) 5 tahun saja.

 

Sementara Bagir diangkat pada Mei 2001. Jika dihitung dari masa jabatan, urai Djoko, Bagir akan pensiun pada Mei 2006. Jika dihitung dari pengundangan perubahan UU MA No. 5/2004, maka jabatan Bagir baru akan berakhir pada 2009.

 

UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung

Pasal 5

(6)  Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.

Pasal 8

(4)  Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.

Pasal 11

(2)  Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.

 

 

MA sendiri, ungkap Djoko, telah memutuskan untuk menghitung nya berdasarkan masa jabatan dan karenanya masa jabatan Bagir akan berakhir pada Mei 2006. Karena itulah pemilihan Ketua MA akan digelar.

 

Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) berbeda pendapat soal penghitungan masa jabatan. Menurutnya, perubahan UUMA No. 5/2004 tidak berlaku surut alias non-retroaktif. Rifqi mengingatkan jika diberlakukan retroaktif, instrumen hukum dapat digunakan oleh kekuasaan legislatif atau eksekutif untuk menyingkirkan pejabat yudisial yang semata tak disukai.

 

Karenanya, menurut Rifqi masa jabatan Bagir seharusnya dihitung sejak 2004 dan baru akan berakhir pada 2009, atau jika Bagir pensiun pada 2008 (jika memperhitungkan perpanjangan masa jabatan hakim agung tahun lalu) . Tapi jika MA sendiri tetap akan memilih ketua saat ini ya boleh-boleh saja. Ini lebih bersifat kehati-hatian dan bukan perintah hukum ujarnya.   

 

Bagir sebelumnya telah diperpanjang masa pensiunnya sebagai hakim agung. Saat ditanya apakah dengan perpanjangan usia pensiun itu otomatis memperpanjang jabatan sebagai Ketua MA, Djoko menepisnya.

 

"Justru itu, katakanlah Pak Bagir sudah diperpanjang, terlepas ada pendapat yang berbeda diakui atau tidak, tetapi kan itu fakta. Nah jabatan ketua MA itu tidak otomatis dengan perpanjangan masa jabatan. Makanya akan dipilih kembali atau akan ada pemilihan Ketua MA," tukas Djoko.

 

Saat ditanya apakah Bagir akan mundur dulu sebelum pemilihan Ketua MA, Djoko mengaku tidak tahu. "Tunggu saja 2 Mei 2006," ujarnya.

 

Selain itu, UU MA tidak mengatur apakah Ketua maupun Wakil Ketua MA dapat dipilih kembali setelah masa jabatan pertamanya berakhir. Namun Suparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA, berpendapat boleh saja Bagir dipilih kembali karena tidak dilarang oleh UU MA. Tidak ada larangan untuk dipilih kembali ujarnya.

 

Selain itu, UU MA tidak merinci mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA. Pasal 8 ayat (4) UU MA hanya menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.

 

Bursa Calon

 

Saat ditanya soal bursa calon Ketua MA baru, Djoko menyatakan sampai saat ini belum ada yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MA. "Siapa yang mau jadi Ketua MA dalam kondisi seperti ini," ujarnya. Ia kemudian menggambarkan bagaimana tekanan yang dialami oleh Ketua MA saat ini yang selalu diprotes dan dikritik lewat demonstrasi dan sebagainya.

 

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menjawab pertanyaan soal Wakil Ketua MA, Syamsuhadi Irsyad yang santer dikabarkan akan diganti dengan alasan memasuki masa pensiun. Djoko menyatakan, Syamsuhadi akan pensiun pada 1 Januari 2007. Karenanya, pihak MA akan memberitahukan kepada Komisi Yudisial soal jabatan Syamsuhadi yang bakal berakhir itu.

Tags: