Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang
Terbaru

Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang

Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif kini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan SKCK hingga mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika

5.  Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih

6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

7. Surat pernyataan kesedian untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani diatas kertas bermaterai

8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

9.  Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu

10.Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai

11.Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Bagi masyarakat yang tertarik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hendaknya mempersiapkan dokumen tersebut untuk mendaftarkan diri pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Tags:

Berita Terkait