Migrasi Siaran Analog ke TV Digital Pasca Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Migrasi Siaran Analog ke TV Digital Pasca Perppu Cipta Kerja

Dengan adanya peralihan ini masyarakat diharapkan memiliki pengalaman dalam menikmati konten siaran televisi yang lebih baik bagi penonton.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

“Perbaikan teknis terdapat pada penulisan huruf kapital di setiap frasa pertama pada tabulasi di dalam Pasal 55, kemudian ada pengulangan kata ‘dengan’ dalam Pasal 57 dan Pasal 58 serta penulisan dengan huruf kapital pada terminology ‘Penyiaran Radio’ Pasal 57 dan Pasal 58,” jelasnya.

Penggunaan huruf kapital untuk terminologi yang diatur dalam ketentuan umum sebagaimana ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Untuk ketentuan Analog Switch Off yang semula dalam UU Cipta Kerja berbunyi ‘diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Cipta Kerja’ menjadi ‘diselesaikan paling lambat tanggal 2 November 2022’.” tutur Gery.

Lebih lanjut Gery mengatakan terdapat  perubahan di bidang penyiaran yaitu dalam masalah perizinan, investasi, dan digitalisasi penyiaran.

“Kami telah melakukan kajian pada tahun 2017 dengan Boston Konsultan mengenai Analog Switch Off. Bahwa adanya keuntungan dari digital dividen sehingga UU Penyiaran bisa masuk ke UU Cipta Kerja, dari kajian itu terdapat 181 ribu kesempatan bisnis baru yang akan membuka lapangan pekerjaan baru dari Analog Switch Off ini,” terangnya.

Ia melanjutkan, saat ini migrasi analog digital sudah berjalan dengan baik, proses perizinan di dalam UU Cipta Kerja disederhanakan. Saat ini perizinan bisa langsung ke uji laik kooperasi kemudian izin kelaikan operasional sehingga diharapkan akan memudahkan investor.

Tags:

Berita Terkait