Meski Sudah Menikah, Usia 18 Tahun Diperlakukan Sebagai Anak
Human Trafficking

Meski Sudah Menikah, Usia 18 Tahun Diperlakukan Sebagai Anak

Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak, seperti hak memberi kesaksian tanpa hadir di persidangan, bisa mereka peroleh.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dalam seminar itu, Dirjen Perlindungan HAM Dephukham Harkristuti Harkrisnowo juga menyatakan persetujuannya atas gagasan memperlakukan orang dewasa karena pernikahan sebagai anak-anak dalam kasus human trafficking. Konsekwensinya antara lain adalah pendampingan sejak dini dan pemberian jaminan untuk terus menjaga hubungan dengan orang tua.

 

Menurut Sofian, perlakuan aparat terhadap korban human trafficking yang sudah pernah menikah tapi belum berusia 18 tahun sebagai orang dewasa menunjukkan masih adanya watak kolonialisme. Pada zaman kolonial, cara ini biasa dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku yang memanfaatkan anak yang sudah pernah menikah dalam praktek pelacuran. Ini sengaja diciptakan Belanda agar mereka terlindungi dari tuduhan perbuatan cabul. Kacaunya, hal ini masih diwarisi hukum positif kita, tandas Sofian.

 

Tags: