Meski Sudah Dilantik, Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc PHI Belum Jelas
Utama

Meski Sudah Dilantik, Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc PHI Belum Jelas

Pelantikan hakim-hakim Ad Hoc yang ada di lingkungan lembaga peradilan ternyata tidak disertai dengan pengaturan besaran uang kehormatan. Lagi-lagi MA kena getahnya.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Sayangnya, Soebagyo tidak bersedia memberitahukan berapa besaran uang kehormatan untuk hakim ad hoc PHI. Pokoknya tidak jauh berbeda dengan hakim Ad Hoc yang lain, tegasnya. Jika mengacu pada Peraturan Presiden soal penggajian hakim ad hoc Tipikor, hakim ad hoc tingkat pertama mendapat uang kehormatan Rp 10 juta, tingkat banding Rp 12 juta dan tingkat kasasi Rp 14 juta.

 

Arief Soedjito, salah satu hakim Ad Hoc PHI untuk tingkat kasasi, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan ketidakjelasan uang kehormatan tersebut. Bagi Arief, yang paling utama adalah pengabdian profesi. Kalau tentang keseimbangan imbalan itu saya percaya sudah dipikirkan yang berwenang, katanya optimis.

 

Juklak dan Pelimpahan Perkara

Ternyata, persoalan PHI tidak hanya pada besaran uang kehormatan. Permasalahan teknis lainnya adalah berkaitan dengan belum keluarnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PHI. Untuk masalah ini, Arief mengatakan masih akan menunggu langkah MA.

 

Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui tentang rencana Paulus Effendie Lotulung, Ketua Muda Tata Usaha Negara yang akan mengeluarkan Surat Edaran tentang elimpahan perkara-perkara mengenai perburuhan yang sudah terlanjur masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum UU PHI dikeluarkan.

 

Masih terkait pelimpahan perkara, Arief, menginformasikan jika MA akan mendapat 700-800 perkara dari P4P dan ratusan kasus perburuhan dari tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Besarnya perkara perburuhan ini juga disinggung Bagir Manan, Ketua MA saat memberikan sambutannya. Bahkan, Bagir mendengar jika secara keseluruhan ada 10 ribu kasus perburuhan yang menunggu.

 

Selain menyinggung banyaknya perkara perburuhan Bagir juga mengingatkan agar hakim Ad Hoc PHI selain mempelajari hukum perburuhan materiil juga wajib untuk menguasai hukum acaranya. Penekanan penguasaan hukum acara ini ia tekankan kepada hakim Ad Hoc yang belum berpengalaman beracara di pengadilan.

Tags: