Meski Sidang Ditunda, Jaksa Anggap Praperadilan Udar Gugur
Berita

Meski Sidang Ditunda, Jaksa Anggap Praperadilan Udar Gugur

Udar membantah melakukan korupsi dan pencucian uang.

NOV
Bacaan 2 Menit

Bantah pengaruhi proyek TransJakarta

Apabila penuntut umum jadi membacakan surat dakwaan Udar, mantan Kadishub Provinsi DKI Jakarta ini akan didakwa dengan dakwaan berlapis. Selain diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Victor mengatakan Udar selaku pengguna anggaran (PA) berperan mengarahkan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan Bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Untuk pengadaan tahun 2013, sebelumnya sudah ada dua terdakwa, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akan tetapi, Udar membantah keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Menurutnya, pengadaan Bus TransJakarta sudah sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah. "Tidak ada titipan dan anggaran itu sudah dibahas bersama untuk kepentingan bersama," katanya.

Udar menegaskan, penganggaran pengadaan Bus TransJakarta sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2013. Ia selaku PA hanya memberikan arahan yang bersifat umum untuk mempercepat pembangunan. Udar merasa heran mengapa ia didakwa korupsi, padahal tidak ada arahannya yang menyimpang.

Kemudian, Udar membantah dirinya melakukan pencucian uang. Ia mempertanyakan, mengapa harta-hartanya sejak 2010 juga turut disita penyidik. Sementara, dugaan tindak pidana korupsu yang dituduhkan kepadanya hanya tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.    

"Saya menabung sejak 2010, sejak kepada dinas itu yang dipermasalahkan. Itu kan tidak ada kaitannya. Kalau saya menabung sejak 2010 boleh saja dong. Uang saya tidak hanya dari gaji, tapi juga ada usaha keluarga, menyewakan kontrak rumah. Itu kan warisan. Maka dari itu, saya membantah keras karena ini hanya rekayasa," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait