Meski Pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita
Utama

Meski Pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita

Menurut Ketua AKPI, James Purba, hingga saat ini belum ada BUMN yang pailit dan pernah sampai tahapan eksekusi aset, mengingat mayoritas kasusnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Kedudukan Aktif Hakim Temukan Bukti dalam Revisi UU Kepailitan Dinilai Kacaukan Sistem)

 

Sepakat dengan James, Kasubdit Balai Harta Peninggalan (BHP), Dulyono, menyebut memang penyaringan soal penilaian apakah aset BUMN itu tergolong dalam aset Negara atau bukan dilakukan sesuai dengan kewenangan hakim saat memutus perkara. Sehingga saat hakim sudah memutus, maka status debitur BUMN itu akan sama dengan status pailit perusahaan lainnya, yakni sama-sama debitur yang berada dalam pengampuan. Sehingga posisi pengurusan asetnya diambil alih oleh kurator.

 

“Kalau sudah putus, sama-sama debitur di bawah pengampuan statusnya. Jadi berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator sudah berwenang melakukan pengurusan aset sekalipun terhadap putusan itu ada upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) nantinya,” kata Dulyono.

 

UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 16:

  1. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
  2. Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor

 

Lantas bagaimana jika dalam tahap Kasasi atau PK hakim membatalkan putusan pailit pengadilan sebelumnya? Dulyono menjawab jelas akan ada konsekuensi pengembalian aset kepada debitur, akan tetapi segala perbuatan yang telah dilakukan kurator tetap sah dan mengikat.

 

Sebagai contoh, katakanlah kurator telah menjual barang tertentu milik debitur, sepanjang penjualannya itu sudah sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, seperti dilakukan di hadapan umum, maka tindakan yang telah dilakukan adalah sah dan tetap berhak mendapatkan imbalan jasa kurator yang ditetapkan hakim atas kesepakatan debitur dan kreditur.

 

(Baca: Hak Kreditur Ajukan PKPU: Salah Kaprah Memaknai Chapter 11 US Bankcruptcy Code)

 

Saat ditanya soal alasan hingga saat ini belum ada BUMN pailit yang sampai masuk dalam tahapan eksekusi aset, Dulyono menyebut dalam UU Kepailitan dan PKPU putusan permohonan kasasi harus diucapkan sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

 

Sementara dalam waktu 60 hari jelas belum begitu banyak langkah yang bisa dilakukan kurator. Contohnya, kata Dulyono, saat penjualan kita butuh appraisal dan untuk mendapatkan appraisal itu juga membutuhkan waktu. Selanjutnya, setelah appraisal juga butuh waktu untuk mendaftarkan barang di kantor lelang dan seterusnya.

Tags:

Berita Terkait