Meski Konstitusional, UU Penodaan Agama Perlu Disempurnakan
Utama

Meski Konstitusional, UU Penodaan Agama Perlu Disempurnakan

MK setuju dengan pendapat para ahli yang menyatakan agar UU Penodaan Agama yang ada sekarang disempurnakan. Namun, itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan kewenangan MK.

Ali
Bacaan 2 Menit
MK nyatakan UU Penodaan Agama tetap konstitusional. Foto:Sgp
MK nyatakan UU Penodaan Agama tetap konstitusional. Foto:Sgp

Teriakan takbir menggema begitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan menolak permohonan pengujian UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Putusan MK yang menyatakan UU Penodaan Agama tidak bertentangan dengan konstitusi disambut dengan suka cita oleh pendukung UU tersebut yang mayoritas berasal dari sejumlah Ormas Islam.

 

Mahkamah berpendapat UU Penodaan Agama tidak sedikit pun mematikan kemajemukan agama yang ada dan tumbuh di Indonesia. “Karena semua penganut agama mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim kala membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (19/4).

 

Sedangkan penyebutan sejumlah agama dalam penjelasan UU tersebut, lanjut Alim, hanya bentuk pengakuan secara faktual dan sosiologis bahwa keberadaan agama-agama di Indonesia pada saat UU Penodaan Agama itu dirumuskan. Karenanya, Mahkamah berpendapat UU Penodaan itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

Meski menilai UU Penodaan Agama itu konstitusional, Mahkamah secara tersirat membuka peluang agar UU ini disempurnakan lagi. Mahkamah, dalam pertimbangannya, setuju dengan pendapat ahli-ahli yang menyarankan agar UU Penodaan Agama ini direvisi agar lebih diperjelas substansi sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam praktek.

 

Para ahli yang menyarankan agar UU ini diperbaiki, di antaranya, Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

 

“Akan tetapi oleh karena Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan redaksional dan cakupan isi, melainkan hanya boleh menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, maka mengingat substansi UU Penodaan Agama tersebut keseluruhan adalah konstitusional, Mahkamah tidak dapat membatalkan dan mengubah redaksionalnya,” sebut Mahkamah.

 

Oleh sebab itu, lanjut Akil, untuk memperbaikinya agar UU tersebut menjadi sempurna adalah menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukannya melalui proses legislasi yang normal.

 

Tak Bulat

Putusan ini tak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Harjono menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda dan Hakim Konstitusi Maria Farida menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Artinya, Harjono setuju dengan kesimpulan mayoritas hakim yang menolak permohonan dengan alasan yang berbeda, sedangkan Maria menolak kesimpulan mayoritas hakim.

 

Harjono menegaskan Pasal 1 UU Penodaan Agama yang ‘mendefinisikan’ penodaan agama memang rentan mengkriminalisasi orang yang memiliki keyakinan yang berbeda yang disampaikan di depan umum. Namun, ia juga menyadari MK tak mungkin mencabut pasal tersebut untuk menghindari kevakuman hukum. Apalagi, lanjutnya, fungsi MK sebagai negatif legislator tak memungkinkan MK mengubah isi pasal tersebut.

 

Maria Farida menyatakan adanya penyebutan agama-agama yang diakui oleh negara dalam UU tersebut sebagai bentuk masuknya pemerintah atau negara ke dalam ranah yang menyangkut eksistensi spiritual individu. Padahal, Pasal 28E UU Penodaan Agama menyatakan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. “Saya berkesimpulan bahwa permohonan pemohon seharusnya dikabulkan,” sebutnya.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Choirul Anam mengaku kecewa dengan putusan MK. “Kami menyayangkan MK telah menutup hatinya,” ujarnya lirih. Meski begitu, Anam mengaku perjuangan belum selesai. Menurutnya, masih terbuka kemungkinan untuk menguji kembali UU Penodaan Agama ini.

 

Bila sebelumnya mayoritas pemohon UU ini berasal dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ia akan mengajak penghayat kepercayaan untuk menjadi pemohon pengujian UU Penodaan Agama ini versi kedua. “Kami akan maju lagi dengan pemohon yang berbeda,” pungkasnya.     

 

Tags:

Berita Terkait