Meski ‘Kaya’ Regulasi, Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Dinilai Masih Minim
Terbaru

Meski ‘Kaya’ Regulasi, Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Dinilai Masih Minim

Meski tidak kekurangan dalam hal regulasi tentang persampahan, implementasi dari penegakan hukumnya nampak tidak berjalan semestinya. Contohnya pemberlakuan sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Lebih rinci dalam menangani permasalahan sampah, Ady menawarkan tahapan-tahapan solusi bagi pemerintah. Perlu diadakan kajian atau FGD dengan berbagai pihak berdasarkan data valid. Kemudian dapat dilakukan perencanaan matang untuk mencari solusi atas apa yang diperlukan, siapa saja yang terlibat, ketersediaan dan status lahan, besaran dan sumber dana, serta target waktu juga tujuan.

Jika perencanaan telah terbentuk, dilakukan eksekusi yang dilanjutkan dengan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk mencapai goals kongkrit. Nantinya para komunitas akan dapat membantu secara konsisten lakukan aksi nyata dengan gerakan langsung, edukasi dan kampanye, sampai pendampingan untuk perubahan. Sinergi bersama dengan berbagai pihak dengan pemerintah pusat sampai daerah menjadi penting untuk lakukan diskusi dan wujudkan mimpi bersama berkenaan dengan tata kelola sampah yang baik dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Consortium Hukumonline dan RuangWaktu Marsa Aulia Nisa menerangkan pemerintah terkhususnya bagi Pemerintah DKI Jakarta sudah menginisiasi sejumlah program pengelolaan sampah yang setiap tahun terus berkembang. Sebagian kecil yang dirinya sebutkan adalah KSBB Persampahan, Jakarta Recycle Center (JRC), SAMTAMA (Sampah Tanggung Jawab Bersama), dan yang terbaru adalah di 2021 kemarin adalah mulai dibangunnya insinerator sampah di Tebet.

“Sempat ramai sekali mengenai insinerator sampah mulai dibangun di Tebet. Tapi yang membuat ramai itu ternyata banyak sekali yang melakukan penolakan-penolakan terhadap pembangunan insinerator sampah ini,” kata dia.

Hukumonline.com

Perwakilan Consortium Hukumonline dan RuangWaktu Marsa Aulia Nisa. 

Beberapa kritik yang diarahkan terhadap inisiasi tersebut adalah insinerator sampah tidak termasuk ke dalam kebijakan strategi regional yang sudah ada. Ada juga kritik yang menyampaikan pembangunannya akan melebihi budget yang seharusnya; dan anggapan sebagian besar untuk pihak pemerintah mengadakan diskusi dengan warga terlebih dahulu atau melakukan sosialisasi secara terperinci.

“Apakah ada bahaya yang ditimbulkan? Karena warga di sekitar akan terdampak secara langsung, sebab insenator ini akan diletakkan di public space atau di ruang terbuka di Tebet. Sangat dekat dengan area permukiman warga,” kata Marsa.

Tags:

Berita Terkait