Hingga Bank Umum Servitia di-BKKU-kan, para pemengang saham bank tersebut adalah PT Chandranusa Multikapita, PT Chandranusa Multiindustries, dan publik. "Tak ada nama David dan Tarunodjojo dalam komposisi pemegang saham," kilah kedua penggugat.
Batalkan APU
Lebih jauh, Tarunodjojo dan David dalam gugatan mereka menandaskan, APU tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ". Selain itu, APU juga tak memenuhi asas kebebasan berkontrak. APU merupakan sepucuk surat yang isinya ditetapkan secara sepihak oleh BPPN.
Bahkan, menurut kedua penggugat, terdapat penyalahgunaan keadaan yang dilakukan BPPN dalam penandatanganan APU. Tepatnya, APU sama sekali tidak memperhatikan apa yang menjadi hak dan kepentingan David dan Tarunodjojo. APU hanya memberikan keuntungan secara sepihak kepada BPPN.
Untuk itu, kubu David melalui gugatannya meminta kepada majelis hakim membatalkan APU. Selain itu, mewajibkan BPPN yang telah dibayarkan penggugat sebagai pembayaran awal JKPS sebesar Rp325 juta. Uang Rp325 juta dibayarkan David dan Tarunodjojo pada periode 13 Oktober 2000 sampai 7 Maret 2001.