Meski Buron, David Nusa Widjaja Gugat BPPN
Berita

Meski Buron, David Nusa Widjaja Gugat BPPN

Meski masih berstatus buron, David Nusa Widjaja, terpidana empat tahun penjara kasus BLBI Bank Umum Servitia, masih berani unjuk gigi. Melalui pengacara Pamungkas and Partners, David menggugat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di PN Jakarta Selatan.

Tri
Bacaan 2 Menit
Meski Buron, David Nusa Widjaja Gugat BPPN
Hukumonline

Gugatan David --bersama Tarunodjojo -- telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2 Juni 2003. Saat ini, proses persidangan gugatan David yang diketuai I DG Putra Jadnya masih mengusahakan perdamaian antara pihak David dengan BPPN.

 

Namun, Frans Hendra Winata selaku kuasa hukum BPPN yang dihubungi hukumonline mengatakan, gugatan yang diajukan pihak David hanya trik menghindar dari kewajiban membayar utang.

 

Meskipun mengajukan gugatan terhadap BPPN, keberadaan David dan Tarunodjojo sejauh ini belum diketahui. Sejak jaksa penutut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis satu tahun PN Jakarta Barat, David sudah buron. PT DKI Jakarta selajutnya memperberat vonis David menjadi empat tahun penjara.

 

Seperti halnya David, Tarunodjojo pun sudah tidak tampak lagi sejak Bank Umum Servitia dibekukan kegiatan usahanya (BBKU). Akibatnya, sampai saat ini penanganan kasus Tarunodjojo yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan David mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Dalam gugatan mereka, David dan Tarunodjojo mempersoalkan jumlah kewajiban pemengang saham (JKPS) dan Pengakuan Utang yang ditetapkan sepihak oleh BPPN. Padahal, menurut pihak David, yang seharusnya dimintakan pertanggungjawaban atas JKPS, sebagaimana tertuang dalam Akta Pengakuan Utang (APU) adalah pemengang saham.

 

Selaku penandatangan APU, pihak David bersikap tidak akan pernah menandatangani dan menyetujui penetapan JKPS yang dilakukan BPPN, kecuali jika  BPPN berkomitmen melakukan audit ulang atas JKPS Bank Umum Servitia. "Kami tentu menyatakan tak akan pernah sudi menandantangani APU," urai  David dan Tarunodjojo dalam salinan gugatan.

 

Namun pada kenyataannya, sejak APU ditandatangani, BPPN tidak pernah melakukan audit ulang terhadap JKPS Bank Servitia. Tapi sebaliknya, selaku penggugat, David dan Tarunodjojo mengaku memiliki itikad baik dan komitmen menandatangani JKPS Bank Servitia yang ditetapkan sepihak oleh BPPN sebesar Rp3,3 triliun.

 

Hingga Bank Umum Servitia di-BKKU-kan, para pemengang saham bank tersebut adalah PT Chandranusa Multikapita, PT Chandranusa Multiindustries, dan publik. "Tak ada nama David dan Tarunodjojo dalam komposisi pemegang saham," kilah kedua penggugat.

 

Batalkan APU

 

Lebih jauh, Tarunodjojo dan David dalam gugatan mereka menandaskan, APU tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ". Selain itu, APU juga tak memenuhi asas kebebasan berkontrak. APU merupakan sepucuk surat yang isinya ditetapkan secara sepihak oleh BPPN. 

 

Bahkan, menurut kedua penggugat, terdapat penyalahgunaan keadaan yang dilakukan BPPN dalam penandatanganan APU. Tepatnya, APU sama sekali tidak memperhatikan apa yang menjadi hak dan kepentingan David dan Tarunodjojo. APU hanya memberikan keuntungan secara sepihak kepada BPPN.

 

Untuk itu, kubu David melalui gugatannya meminta kepada majelis hakim membatalkan APU. Selain itu, mewajibkan BPPN yang telah dibayarkan penggugat sebagai pembayaran awal JKPS sebesar Rp325 juta. Uang Rp325 juta dibayarkan David dan Tarunodjojo pada periode 13 Oktober 2000 sampai 7 Maret 2001.

 

Tags: