Merumuskan Pengajaran Hukum Pidana Pendidikan Tinggi Pasca Terbitnya KUHP Nasional
Terbaru

Merumuskan Pengajaran Hukum Pidana Pendidikan Tinggi Pasca Terbitnya KUHP Nasional

Pentingnya pengajar perguruan tinggi menyampaikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai Buku I KUHP Nasional. Pemahaman tersebut membantu mahasiswa memahami Buku II KUHP Nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Guru Besar FH UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Undip Prof Pujiyono dan Prof Barda Nawawi Arief serta Ketua Asperhupiki Facrizal Afandi, Jumat (24/11/2023). Foto: Istimewa
Guru Besar FH UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Undip Prof Pujiyono dan Prof Barda Nawawi Arief serta Ketua Asperhupiki Facrizal Afandi, Jumat (24/11/2023). Foto: Istimewa

Ada perbedaan antara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan  Wetboek van Strafrecht alias KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama ini diterapkan di Indonesia. Susunan UU 1/2023 alias KUHP Nasional terdiri atas Buku I dan II. Buku I berisi asas, teori, doktrin yang berfungsi sebagai pedoman penerapan Buku Kedua serta UU di luar UU 1/2023, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut UU. Dengan demikian, Buku Ke I juga menjadi dasar bagi UU di luar KUHP Nasional.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, pentingnya bagi pengajar perguruan tinggi menyampaikan pemahaan kepada mahasiswa mengenai Buku I tersebut. Sebab, pemahaman Buku I membantu mahasiswa memahami Buku II KUHP. Seperti diketahui, Buku I memiliki 6 bab dan 187 pasal. Sementara Buku II terdiri 37 bab dan 437 pasal.

“Tidak mungkin mengajarkan 43 bab dan 624 pasal dalam satu semester. Sehingga, pengajar harus memilih apa yang yang disampaikan kepada mahasiswa. Paling penting justru Buku I KUHP Nasional yang terdiri 6 bab dan 187 pasal,” ujarnya dalam Lokakarya Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) di Malang, Jumat (24/11/2023).

Pria biasa disapa Prof Eddy itu mengatakan, Buku I memuat ketentuan umum berupa asas, teori dan doktrin sehingga pemahaman yang komprehensif akan membantu memahami Buku II. Pemahaman tersebut bukan hanya penting bagi mahasiswa, tapi praktisi hukum termasuk penegak hukum. Dia menekankan dari Buku ke I KUHP Nasional tentang pentingnya Bab 1-4 yang menjadi intisari dari teori, doktrin dan asas hukum pidana.

Baca juga:

Dalam KUHP Nasional ini, Eddy mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagaimana tertuang dalam Pasal 2. Eddy mengatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 1 yang memiliki landasan filosofis nulla poena sine lege alias  tidak ada pidana tanpa ketentan pidana menurut UU. Sementara, Pasal 2 berlandaskan nulla poena sine jure atau tak ada pidana tanpa hukum.

“Kenapa tidak ada pertentangan, karena Pasal 1 dan 2 memiliki landasan filosofis yang berbeda. Maka hukum itu diartikan baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dalam hukum tidak tertulis ini diakui hukum dalam masyarakat.  Ini inline dengan hukum pidana internasional,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait