Sebagai usaha pariwisata, terhadap hotel wajib dilakukan pendaftaran yang dilakukan oleh pengusaha. Pendaftaran usaha hotel tersebut mencakup pula pelayanan pariwisata lain berupa jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan dan rekreasi, dan/atau spa yang diselenggarakan oleh pengusaha yang sama di lokasi hotel yang bersangkutan (lihat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permenbudpar 86/2010).