KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi
Utama

KPPU Cermati Peningkatan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi

Kadin meminta KPPU untuk lebih aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait notifikasi merger dan akuisisi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Wabah virus corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 pada awal tahun 2020 lalu membuat ekonomi dunia mengalami kontraksi. Pertumbuhan ekonomi di banyak negara mengalami penurunan yang tajam, termasuk Indonesia yang sempat memasuki resesi ekonomi dan krisis pada dua tahun lalu.

Dalam situasi tersebut banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena penurunan produktivitas dan juga pemasukan. Namun di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi meningkat secara signifikan di tahun-tahun Covid-19.

“Nah menariknya di merger dan akuisisi, ini di tahun-tahun Covid ini ada peningkatan yang signifikan, di tahun 2019 misalnya meningkat tajam di tahun 2020,” kata Anggota Komisi Persaingan Usaha Ukay Karyadi, dalam acara webinar Competition Outlook 2022, Senin (31/1).

Peningkatan merger dan akuisisi di masa pandemi Covid-19 dipicu oleh kesulitan finansial yang dialami perusahaan-perusahaan kecil. Sehingga perusahaan-perusahaan kecil tersebut memutuskan untuk menjual usahanya ke perusahaan yang lebih besar dan stabil. (Baca: KPPU Lanjutkan Perkara Minyak Goreng ke Ranah Penegakan Hukum)

Namun Ukay mengingatkan dampak dari merger dan akuisisi ini. Untuk sektor-sektor tertentu, lanjutnya, merger dan akuisisi dapat menimbulkan konsentrasi pasar yang dikuasai oleh pelaku-pelaku usaha tertentu. KPPU pun mencermati situasi ini karena akusisi dan merger dapat berpotensi membentuk oligopoli.

“Untuk sektor-sektor tertentu pasarnya semakin terkonsentrasi karena berkat adanya aksi merger dan akuisisi. Ini juga dicermati KPPU, jangan sampai aksi merger dan akuisisi membuat pasar semakin terkonsentrasi, semakin menuju oligopoli sehingga mereka memiliki kekuatan pasar yang lebih besar dibanding lainnya. Dan suatu waktu tinggal menunggu kesempatan saja, bisa jadi untuk menyalahgunakan posisi dominannya,” jelas Ukay.

Sementara untuk proyeksi struktur pasar di tahun 2022, KPPU melihat bahwa sebagian struktur industri masih bersifat oligopoli dan terintegrasi secara vertikal, banyaknya akuisisi yang dapat meningkatkan konsentrasi pasar, dan ekosistem dalam ekonomi digital semakin dominan.

Sementara untuk proyeksi perilaku pasar di 2022, potensi penyalahgunaan posisi dominan masih atau koordinasi antar pelaku usaha cukup besar, kuatnya daya tawar produsen mengurangi surplus konsumen dan pilihan barang dan jasa bagi konsumen, dan melakukan merger dan akuisisi untuk memperkuat integrasi atau membangun ekosistem.

Lebih lanjut, proyeksi tahun 2022 dalam industri oligopoli ada pada industri telekomunikasi seluler, industri ayam potong, industri minyak goreng, industri semen, dan industri pertambangan.

Sedangkan pada tren M&A yang naik setiap tahunnya, di tahun 2022 diproyeksikan masih banyak transaksi M&A yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan meningkatkan efisiensi, meningkatkan pangsa pasar, atau memasuki industri baru. Maraknya pelaku usaha ekonomi digital yang mengakuisisi Bank untuk dijadikan bank digital, juga dapat membentuk ekosistem ekonomi digital yang semakin mengikat konsumen pada platform tertentu.

Terkait merger dan akuisisi, Wakil Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Kadin Indonesia Kamser Lumbanradja meminta KPPU giat melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk menyoal notifikasi merger dan akuisisi. Menurutnya jika keterlambatan merger dan akuisisi dilakukan oleh banyak pelaku usaha, maka KPPU perlu melakukan koreksi selaku pengawas persaingan usaha.

“Kalau satu atau dua perusahaan yang gagal mendaftarkan merger atau akuisisi ke KPPU, itu masih masuk akal. Tapi kalau rama-ramai orang melakukan akuisisi dan telat notifikasi ke KPPU, masa kita bilang sebagai pembangkangan massal? Lebih fair kita melakukan koreksi, ada sesuatu yang harus dibenahi KPPU sebagai pengawas,” pungkasnya.

Kemudian di tahun 2022, Kadin akan berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh bisnis ekosistem (pelaku usaha, buruh & pekerja) dalam pencapaian program kerja Pemerintah dan menyusun langkah/ masukan untuk penyempurnaan kebijakan dalam hal reformasi dan transformasi ekonomi menuju green economy, green energy, green tourism, blue economy.

Kadin juga akan bekerja sama dengan pemerintah untuk reformasi struktural termasuk pengelolaan investasi serta kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenagakerjaan, dan perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui pendampingan melekat dari Perusahaan Besar untuk UMKM (closed loop ecosystem) demi meningkatkan perekonomian daerah.

Tags:

Berita Terkait