Mereka Bingung Kemana Harus Mendata Ulang Kartu Advokat
Berita

Mereka Bingung Kemana Harus Mendata Ulang Kartu Advokat

Buntut perpecahan PERADI.

KAR
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang dan Fauzie Hasibuan. Foto: RES
Juniver Girsang dan Fauzie Hasibuan. Foto: RES
Dunia advokat Indonesia kembali mengalami perpecahan. Kini terdapat tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yakni kubu Juniver Girsang, kubu Fauzie Hasibuan, dan kubu caretaker Luhut MP Pangaribuan bersama Humphrey Djemat. Perpecahan itu menimbulkan kebingungan di kalangan advokat, terutama terkait dengan pendataan ulang kartu tanda pengenal advokat (KTPA).

Sebagaimana diketahui, salah satu fungsi administrasi yang dijalankan PERADI adalah pendataan ulang anggota. PERADI mewajibkan seluruh anggotanya memiliki KTPA yang berlaku untuk dua tahun. Ketika masa berlaku KTPA habis, maka anggota PERADI harus melakukan pendataan ulang.

Mohamad Kadri, salah satu pendiri firma hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET Law), mengaku bingung dengan situasi dan kondisi organisasi PERADI saat ini. Ia mengaku, awalnya memang mendukung salah satu pihak. Namun, karena perpecahan di antara advokat tak kunjung usai, Kadri pun akhirnya memilih untuk tidak lagi menjadi bagian kekisruhan.

Dikatakan Kadri, kebingungannya itu juga berkaitan dengan proses administrasi perpanjangan KTPA-nya. Ia mengatakan, jika kondisi PERADI terus menerus seperti ini, maka advokat seperti dirinya tak tahu harus melakukan pendataan ulang KTPA kemana. Ia mengaku, ragu untuk melakukan pendataan ulang ke salah satu kubu karena semua kubu masih memiliki hubungan pertemanan dengannya.

“Ya bagaimana, semua teman. Saya buat komentar di Facebook saja, ada teman yang tegur. Makanya bingung juga, nanti perpanjangan KTPA bagaimana,” katanya.

NM Wahyu Kuncoro, advokat lainnya juga mengaku bingung kemana harus memperpanjang KTPA. “Mo perpanjang KTA, pengurus ada 2 gini..bingung,” kicau Wahyu di media sosial, Twitter.  

Hasanuddin Nasution, Sekjen PERADI kubu Juniver Girsang, menegaskan bahwa dilihat dari segi legalitas maka pendataan ulang seharusnya diajukan kepada pihaknya. Ia menjelaskan, legalitas yang dimaksud adalah keputusan memilih Juniver Girsang dan struktur kepengurusannya dilakukan pada saat Munas di Makassar. Selain itu, kepengurusannya pun sudah resmi dilantik.

Menurut Hasanuddin, pihaknya tak akan memberikan sanksi kepada advokat yang tidak melakukan pendataan ulang untuk memperpanjang masa berlaku KTPA sebagaimana diumumkan dalam www.peradi.org. Sebab, ia menyebut bahwa angaran dasar PERADI mengatur tak ada pemutusan keanggotaan jika advokat tak melakukan pendataan ulang. Hanya saja, jika tidak melakukan pendataan ulang, seorang advokat dianggap sedang tidak menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Kalau ada yang melakukan pendataan ulang ke kepengurusan PERADI selain yang diketuai Juniver Girsang, saya katakan dia itu tidak berpikir logis. Padahal, advokat itu harus logis karena yang dibicarakannya adalah hukum. Advokat juga orang pintar,” tandasnya.

Hanya saja, Hasanuddin mengakui bahwa keberlakuan KTPA ditentukan oleh hakim di pengadilan. Ia tak bisa menolak jika KTPA yang dikeluarkan oleh kepengurusan PERADI yang lain diterima secara sah oleh hakim.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memiliki standar tunggal mengenai KTPA yang berlaku di pengadilan. Namun, pihak MA justru menyerahkan persoalan tersebut untuk diselesaikan PERADI secara internal.

Said Damanik, Wakil Sekjen PERADI 2010-2015, menjelaskan bahwa pengumuman di laman www.peradi.or.id memang diteken oleh dirinya dan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum. Menurut Said, pendataan ulang itu masih menjadi kewenangan kepengurusan Otto. Hal ini katanya, sesuai dengan hasil pleno Munas PERADI di Pekanbaru lalu.

Said juga menuturkan, pihaknya tidak bisa memaksa semua advokat untuk melakukan pendataan ulang melalui kepengurusan Otto Hasibuan. Hanya saja, menurutnya, advokat yang mengerti organisasi dan mengakui peraturan yang berlaku akan melakukan pendataan melalui pihaknya. Sebab, ia mengklaim bahwa pegangannya adalah Anggaran Dasar PERADI.

“Seharusnya yang menyetop kekisruhan ini ya pemerintah entah itu Mahkamah Agung atau Kementerian Hukum dan HAM. Sebab dalam putusan-putusan MA maupun MK yang diakui PERADI utamanya kepemimpinan Pak Otto,” tuturnya.

Sulistiono Kertawacana, seorang in-house counsel, berpendapat bahwa siapa ketua PERADI yang diakui legitimasinya oleh anggotanya akan tercermin dalam pendataan ulang KTPA. Ia berharap, ketua yang paling banyak mendapatkan pendataan ulang KTPA akan secara aktif melakukan langkah rekonlisiasi. Sementara itu, menurut Sulistiono, ketua yang menerima pendataan ulang KTPA bukan terbanyak seyogyanya mau berbesar hati dan legowo.

“Tidak perlu ada yang merasa kehilangan muka. Karena legitimasi tertinggi akhirnya bisa terlihat nanti setelah pendataan ulang KTPA PERADI,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait