Merek UCOM vs YUCOM di Pengadilan Niaga
Berita

Merek UCOM vs YUCOM di Pengadilan Niaga

Ada kemiripan nama YUCOM dengan merek terdaftar lainnya.mer

HRS
Bacaan 2 Menit
Merek UCOM vs YUCOM di Pengadilan Niaga
Hukumonline

Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang mobilephoneuntuk jaringan CDMA dan GSM, Yu Won LCD, melayangkan gugatan lantaran tak terima dengan keputusan Komisi Banding Merek pada 27 Juni 2012.

Keputusan 27 Juni 2012 tersebut memutuskan bahwa nama yang diajukan Yu Won sebagai merek untuk jenis barang perangkat Fixed Wireless Terminal (FWT) dan mobile phone untuk jaringan CDMA dan GSM memiliki kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar di Direktorat Merek. Nama yang dipilih sebagai merek adalah YUCOM. Sementara itu, ada merek lain yang telah terdaftar di kelas barang yang sama, yaitu UCOM dengan nomor IDM000124673.

Menurut Yu Won, YUCOM dan UCOM tidak memiliki persamaan sama sekali. Karena, Yu Won berpandangan kedua merek ini masih dapat dibedakan baik secara visual, penulisan, bunyi, dan tampilan. “Apabila dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh, YUCOM tidak memiliki persamaan baik secara bunyi, bentuk, cara penempatan, penulisan. Sehingga, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek UCOM,” tulis Direktur PT Yu Won LCD,Yun Bum Soo,dalam berkas gugatan, Kamis (27/6).

Yun menambahkan selain tidak memiliki kemiripan, pemilik merek juga berbeda. Merek UCOM dimiliki Hadi Christianto Wijaya, YUCOM dimiliki oleh sebuah perusahaan. “Para pihaknya berbeda,” lanjutnya.

Dalam berkas jawabannya, Komisi Banding Merek membeberkan semua alasan penolakan atas pendaftaran merek YUCOM di Direktorat Merek. Dalam berkas jawabannya, putusan Komisi merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal tersebut telah mengatur bahwa Direktorat Merek harus menolak permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar di Daftar Umum Merek.

Dalam berkas jawabannya, Komisi Banding mendeskripsikan maksud  persamaan pada pokoknya. Menurut Komisi, prinsip penentuan adanya persamaan pada pokoknya adalah apabila ada unsur atau elemen merek yang menonjol atau essensial secara disual, konseptual, dan fonetik, maka unsur yang paling menonjol itulah yang menjadi dasar perbandingan untuk dipertimbangkan.

“Penentuan ini berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan substantif merek,” tulis kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudhistira dalam berkas jawabannya, Kamis (27/6).

Tags:

Berita Terkait