Merek milik Krakatau Steel Kembali Disengketakan
Berita

Merek milik Krakatau Steel Kembali Disengketakan

Krakatau Steel mengajukan pembatalan merek KS HI milik PT Hasindo. Merek itu dinilai mirip dengan merek milik Krakatau Steel, yakni KS dan KS Pole.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, merek KS HI terdaftar dengan No. IDM000077035 untuk melindungi jenis barang besi plat, besi beton, besi sikir, besi pipa, kawat beton. Pendaftaran merek itu diajukan pada 20 Oktober 2004. Pendaftaran merek itu dinilai memiliki persamaan dengan merek Krakatau Steel yang terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu dalam bentuk cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan.

 

Kuasa hukum Krakatau Steel menilai, merek PT Hasindo merupakan jiplakan merek penggugat. Dengan begitu, PT Hasindo dikategorikan sebagai pendaftar dengan itikad tidak baik, karenanya tidak patut mendapat perlindungan hukum. PT Hasindo, kata kuasa hukum Krakatau Steel, seharusnya bisa mendaftarkan merek lain yang lahir dari karya intelektual, bukan meniru, mendompleng dan menjiplak merek Krakatau Steel.

 

Krakatau Steel khawatir masyarakat akan mengasosiasikan atau menghubungkan PT Hasindo dengan Krakatau Steel. Karena itu, selaku pendaftar pertama, Krakatau Steel meminta majelis hakim agar membatalkan merek PT Hasindo sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU Merek No. 15 Tahun 2001.

 

Pendaftaran Sesuai Prosedur

Dalam jawabannya, kuasa hukum PT Hasindo, Zenery Perangin-Angin menampik tudingan Krakatau Steel. Menurutnya, pendaftaran merek KS HI telah melalui proses dan tahapan yang diatur dalam Merek. Yakni, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan substantif hingga perngumuman. Saat tahapan itu berlangsung, tak ada pihak yang  keberatan terhadap permohonan tersebut.

 

Pemeriksaan substantif juga dilakukan oleh seorang ahli sehingga merek KS HI lolos. Sebab, merek KS POLE dan KS milik Krakatau Steel secara jelas tidak mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan. Tidak ada unsur yang menonjol baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau persamaan bunyi pada merek tersebut.

 

Apalagi, tidak ada ketentuan yang mengatur dan mengharuskan PT Hasindo meminta persetujuan kepada Krakatau Steel dalam mendaftarkan merek KSHI. Kalaupun Krakatau Steel kebertan atas pendaftaran merek milik PT Hasindo, seharusnya keberatan itu diajukan ke Kantor Merek Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Merek. Faktanya, hak dan kesempatan itu tidak digunakan oleh Krakatau Steel.

 

Begitu juga dalil Krakatau Steel yang menyatakan merek KS adalah merek terkenal, harus ditolak karena tidak didukung dengan bukti serta fakta hukum atas syarat ketenaran merek. Yakni, terdaftar di berbagai dunia serta ada putusan pengadilan yang menyatakan merek tersebut sebagai merek tenar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: