Merek Cap Kaki Tiga Hadapi Gugatan
Berita

Merek Cap Kaki Tiga Hadapi Gugatan

Lantaran ada kemiripan antara Logo Cap Kaki Tiga dengan lambang/symbol/bendera/mata uang dari Isle of Man.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Merek Cap Kaki Tiga Hadapi Gugatan
Hukumonline

Merek minuman "Cap Kaki Tiga" produksi Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd menghadapi gugatan terkait hak atas kekayaan intelektual atau HAKI dari merek "Isle of Man" yang dimiliki warga negara Inggris Russel Vince.

Gugatan ini atas dasar Logo Cap Kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang 'Isle of Man' yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang.

"Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia," tambahPreviany Annisa Rellina selaku kuasa hukum dari Russel Vince sebagai penggugat, dalam keterangannya di Jakarta, Senin(14/1).

Sidang perdana gugatan pembatalan seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug, dengan uraian merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin pagi.

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan itu, pihak tergugat Wen Ken Drug hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Nasrudin.Gugatan atas merek Cap Kaki Tiga itu menurut Previanny berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

Ayat itu menyatakan, permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut (b) merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

"Berdasar adanya kemiripan antara Logo Cap Kaki Tiga dengan lambang/symbol/bendera/mata uang dari Isle of Man, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual seharusnya menolak Permohonan Pendaftaran merek cap kaki tiga," kata Previanny.

Penggugat yang berkeberatan menganggap bahwa lambang mereka digunakan tergugat sebagai merek dan mengajukan gugatan bagi pembatalan merek Cap Kaki Tiga tersebut.Atas kasus tersebut, hakim memberikan waktu kepada tergugat untuk menyusun jawaban dan sidang akan dilangsungkan kembali pada 21 Januari 2013 mendatang.

Sebelumnya, Cap Kaki Tiga juga mengalami sengketa merek dengan produsen minuman larutan penyegar lainnya Cap Badak dari PT Sinde Budi yang berakhir dengan Pengadilan Niaga Jakarta meminta Dirjen HAKI untuk mencabut merek Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak.

Majelis hakim yang sama juga menolak gugatan balik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd yang menyatakan bahwa perusahaan asal Singapura ini menyatakan telah menggunakan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar badak sejak 1937 dan pernah dimuat di salah satu surat kabar Singapura pada 1959.

Penolakan gugatan itu adalah berdasarkan pertimbangan bahwa PT Sinde Budi telah mendaftarkan merek Cap Badak beserta gambar badak dan tulisan kaligrafi terlebih dulu pada tahun 2004 sedangkan Wan Ken Drug baru mendaftar pada tahun 2008.

Tags: