Meratakan Keadilan dengan Sidang Keliling
Peradilan Agama

Meratakan Keadilan dengan Sidang Keliling

Sidang keliling digelar di 75 kabupaten/kota. Bisa 'pinjam' Kantor Urusan Agama atau ruang Pengadilan Negeri. Biaya sidang keliling patungan, sebagian dari Pengadilan Agama dan sebagian lainnya dari pencari keadilan.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan profil Peradilan Agama 2005 yang dikeluarkan Badilag, ada 75 PA dan Mahkamah Syar'iyah yang menggelar sidang keliling. Jumlah tempat sidang mencapai 208, dengan total perkara 8.039.

 

Tak sulit bagi masyarakat untuk bisa sidang keliling. Untuk mendaftarkan perkara, masyarakat bisa menempuh dua cara. Selain bisa mendatangi PA secara langsung, masyarakat juga bisa mendaftar di KUA di kecamatan. Untuk cara yang kedua, berkas perkara pada akhirnya tetap dikirim ke PA setempat.

 

Setelah registrasi perkara beres, ketua PA menentukan majelis hakim. Berikutnya, tempat dan jadwal sidang ditetapkan. Pihak pengadilan menyiapkan tiga orang hakim, satu panitera pengganti, dan satu pegawai administrasi. Sidang pun digelar. Biasanya, ujar Farid, dalam tiga kali persidangan perkara-perkara itu bisa dituntaskan. Kebanyakan adalah perkara perkawinan yang meliputi perceraian, harta bersama, dan pengasuhan anak.

 

Bagaimana dengan biaya perkaranya? Patungan, kata Farid. Maksudnya, sebagian biaya sidang itu berasal dari PA sendiri dan sebagian dari pihak yang berperkara. Jadi, di samping membayar panjar biaya perkara, pencari keadilan harus menyisihkan beberapa ribu rupiah untuk keperluan sidang keliling. Namun Farid tak menyebut berapa angka persisnya.

 

Lima jaman

Tak banyak yang tahu, ternyata PA telah eksis di lima jaman. Mula-mula, saat kesultanan Islam masih menguasai nusantara, pembinaan PA dilakukan langsung oleh Sultan. Ini berlangsung hingga 1882. Lalu, sejak 19 Januari 1882 hingga 25 Maret 1946, pembinaan PA diambil alih Kementerian Kehakiman.

 

Berikutnya, mulai 26 Maret 1946 hingga 16 Desember 1970, Departemen Agama yang mendapat giliran mengasuh PA. Sejak saat itu hingga 30 Juni 2004, pembinaan PA dilakukan oleh dua instansi: secara organisasi, administrasi dan finansial oleh Depag dan secara teknis yustisial oleh MA. Terakhir, seluruh aspek PA dicakup MA, setelah terjadi penyatuan atap pada 30 Juni 2004.

 

Saat ini belum semua kabupaten/kota punya PA. Dari 418 daerah tingkat dua, baru terdapat 343 PA. Dengan demikian, masih ada 75 kabupaten/kota yang belum punya PA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: