Merasa 'Kalah', KPK Limpahkan Perkara BG ke Kejaksaan
Utama

Merasa 'Kalah', KPK Limpahkan Perkara BG ke Kejaksaan

Dari Kejaksaan akan diteruskan ke Polri. Plt Kapolri berjanji selesaikan kasus Budi Gunawan sesuai koridor hukum.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Prasetyo menjelaskan, pelimpahan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan semata-mata karena adanya putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. KPK dinilai tidak berwenang menangani perkara Budi Gunawan. Oleh karena KPK tidak bisa menghentikan perkara,  KPK melimpahkan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, Prasetyo menganggap, penanganan perkara Budi Gunawan akan lebih efektif dan efisien jika ditangani Kepolisian ketimbang Kejaksaan. Pasalnya, Kejaksaan belum pernah menangani perkara Budi Gunawan, sedangkan Kepolisian sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap perkara Budi Gunawan.

Ketika ditanyakan apakah tidak khawatir terjadi conflict of interest apabila perkara Budi Gunawan ditangani Mabes Polri, Prasetyo tidak khawatir. "Kita harus percaya, jangan suudzon. Ini demi kepentingan penegakan hukum ke depan. Kami tidak mau konflik terus menerus karena yang diuntungkan adalah koruptor," tuturnya.

Sementara, Plt Kapolri Badrodin Haiti berjanji akan menyelesaikan perkara Budi Gunawan sesuai koridor hukum. Ia menegaskan akan melihat terlebih dahulu apakah berkas-berkas penyelidikan yang akan dilimpahkan ke Mabes Polri sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Yang disampaikan KPK ke Polri ini masih dalam bentuk penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan pengadilan. Jadi, kami berangkat dari proses penyelidikan. Apa nanti hasilnya kita lihat. Penyelidikan ini akan diselesaikan sesuai koridor hukum, tidak mungkin kami selesaikan di luar koridor hukum," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan. KPK dianggap tidak berwenang karena jabatan Budi Gunawan ketika itu bukan penyelenggara negara maupun penegak hukum. Kasus tersebut juga tidak terkategori meresahkan masyarakat dan tidak merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar.

KPK telah berupaya melakukan kasasi, tetapi upaya itu kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menolak pengajuan kasasi KPK atas putusan praperadilan Budi Gunawan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 Tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Selain itu, KPK telah menyurati Mahkamah Agung (MA). Namun, MA hingga kini belum menanggapi surat yang dikirimkan KPK. Dengan demikian, sembari mempertimbangkan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), KPK melimpahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain.

Tags:

Berita Terkait