Merasa Disepelekan, Calon Advokat Protes Keras ke PERADI
Utama

Merasa Disepelekan, Calon Advokat Protes Keras ke PERADI

PERADI masih berupaya mengusahakan pengambilan sumpah advokat di DKI Jakarta.

ALI
Bacaan 2 Menit
Kamil Pasha (paling kanan) dari LBH Street Lawyer saat berbicara dalam pertemuan calon advokat yang difasilitasi oleh Advokat Minola Sebayang, di Jakarta, Kamis (23/4). Foto: RES.
Kamil Pasha (paling kanan) dari LBH Street Lawyer saat berbicara dalam pertemuan calon advokat yang difasilitasi oleh Advokat Minola Sebayang, di Jakarta, Kamis (23/4). Foto: RES.

Sial benar nasib Partahi Gabe Uli Sidabutar. Hasratnya untuk menjadi advokat masih belum bisa terealisasi. Padahal, Partahi sudah melewati seluruh tahapan proses untuk menjadi advokat sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dari ikut pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hingga ujian. Hanya satu lagi proses akhir yang belum dilakukan, yakni pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi.

Partahi semakin khawatir karena PERADI kini “terpecah” menjadi tiga kubu pasca Musyawarah Nasional (Munas) II di Makassar. Ia pun mencoba bertanya melalui fan page facebook “Member of PERADI” yang disebut-sebut dikelola oleh Humas PERADI seputar kapan pengambilan sumpah calon advokat di DKI Jakarta.

Namun, Partahi justru memperoleh jawaban yang menyakitkan. Admin dari “Member of PERADI” justru mempersilahkan Partahi berkarya di bidang lain bila memang tak mau bersabar menunggu kapan pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan.

“Bila Anda tidak mampu bersabar menunggu jawaban mengenai jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah advokat, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak menahan Anda untuk dapat berkarya di bidang lain dan seterusnya,” sebut Partahi mengutip pernyataan itu.

Hukumonline.com

Sikap admin “Member of PERADI” ini pun mengundang reaksi keras para calon advokat lain yang merasa disepelekan. Sejumlah calon advokat dan advokat muda yang kecewa dengan pernyataan itu pun akhirnya berkumpul di sebuah restauran di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4), untuk mengajukan protes keras ke PERADI.

“Biar PERADI sadar. Itu kewajiban dirinya. Pengambilan sumpah itu hak Saya selaku calon advokat. Saya sudah melewati semua protes, saya bertanya kok jawabannya seperti itu,” ujarnya dalam pertemuan yang difasilitasi oleh advokat senior Minola Sebayang itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer bahkan bereaksi lebih keras. Dalam siaran persnya, LBH Street Lawyer meminta kepada PERADI untuk meminta maaf kepada para calon advokat secara terbuka baik di media cetak maupun media elektronik nasional.

Selain itu, PERADI diminta segera mengumumkan hasil ujian Profesi Advokat 2015 serta melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2015.

LBH Street Lawyer juga meminta PERADI membuat, menetapkan, mengumumkan dan menjalankan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) tentang ujian, persyaratan menjadi advokat, pelantikan dan pengangkatan sumpah serta registrasi ulang advokat secara konsisten.

Kamil Pasha dari LBH Street Lawyer juga menyayangkan respon admin “Member of PERADI” yang dinilai negatif untuk para calon advokat. Padahal, menurut penelusurannya, akun facebook itu memiliki link dari website resmi PERADI. “Saya pernah buka website PERADI, di situ ada link facebook dan bila di klik akan menuju ke akun Member of PERADI. Namun, sekarang link itu sudah tidak menuju ke akun Member of PERADI lagi,” ujarnya.

Kamil mengatakan pengurus DPN PERADI harus menjelaskan keberadaan akun itu dan isi pengumuman yang dicantumkan dalam akun tersebut. “Bila itu bukan milik PERADI, maka PERADI harus melaporkan si admin akun itu ke polisi karena sudah merugikan PERADI, misalnya menggunakan UU ITE,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Departemen Publikasi dan Humas DPN PERADI Zul Armain Aziz membantah bila akun “Member of PERADI” dikelola secara resmi oleh departemen yang dipimpinnya. Ia mengatakan akun itu dikelola oleh individu-individu yang tidak diketahui oleh dirinya.

“Saya tidak tahu, siapa yang jadi admin akun itu,” ujarnya.

Zul juga meminta agar para calon advokat, khususnya di DKI Jakarta, untuk bersabar menunggu pelantikan dan pengambilan sumpah. Ia mengatakan bahwa PERADI terus berupaya agar pengambilan sumpah segera dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tags:

Berita Terkait