Merasa Dirugikan, Buruh Ajukan Uji Materi UU Kepailitan
Berita

Merasa Dirugikan, Buruh Ajukan Uji Materi UU Kepailitan

Para buruh mengajukan uji material UU Kepailitan. Beberapa pasal dinilai lebih berpihak kepada bank ketimbang pada kepentingan buruh.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna juga mempertanyakan apa hak konstitusional pemohon yang dirugikan. Ia pun meminta ketegasan legal standing pemohon apakah sebagai perorangan atau mewakili serikat buruh. Implikasinya bisa berbeda, jelasnya.

 

Palguna mencontohkan perbedaan kedudukan badan hukum dan perorangan terkait hak konstitusional. Kalau badan hukum, bila mengkaitkan hak konstitusional tentang kebebasan beragama kan ngga nyambung, contohnya. Karenanya, melihat isi permohonan, Palguna menyarankan agar pemohon didampingi kuasa hukum. Kan bisa minta bantuan ke kuasa hukum yang non profit seperti LBH, sarannya.

 

Sedangkan pemohon menanggapi saran dari hakim konstitusi akan dipikirkan.
Tags: