Merasa Dipermainkan, Rohadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Berita

Merasa Dipermainkan, Rohadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Materi permohonan praperadilan sama dengan permohonan praperadilan yang pernah diajukan di PN Jakarta Pusat.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun. Foto: HAG
Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun. Foto: HAG
Setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rohadi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/8). Perhomonan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Pendaftaran praperadilan kembali dilakukan lantaran Tonin menganggap telah dipermainkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa kasus kliennya, yakni hakim Tafsir Sembiring. Belakangan, Tonin baru mengetahui bahwa hakim tersebut sedang diperiksa oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakpus yang berinisial S yang memiliki kasus di Kalimantan.

“Saya dijebak, kau dikasih hakim yang punya hubungan dengan termohon, tahu begitu kan saya akan minta untuk ganti hakim. Saya baru tahu setelah kasusnya berjalan,” aku Tonin.

Dia menjelaskan, di peraturan atau KUHAP tidak ada yang mengatur mengenai kompetensi relatif dari praperadilan. Pernyataan Tonin itu berdasarkan keterangan ahli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tetapi hakimnya memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa hal tersebut,” katanya.

Dalam permohonan praperadilannya, Tonin meminta hal yang sama dengan permohonan praperadilan yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di antaranya adalah meminta hakim untuk memutuskan bahwa KPK tidak berwenang untuk memeriksa Rohadi, lantaran di UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya berhenti di panitera pengadilan, tidak sampai panitera pengganti. (Baca Juga:  Ketua Majelis Perkara Saipul Jamil Bantah Komunikasi dengan Panitera)

Tonin berpendapat meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), panitera pengganti bukan bagian dari aparat negara. “KPK kan level atas, PNS esselon 1 baru boleh,” ujar Tonin.

Menurut Tonin, ketentuan itu ada di UU KPK yakni Pasal 11 huruf a yang menyatakan pejabat lainnya adalah panitera pengadilan, bukan panitera pengganti. “Namun KPK yakin bahwa panitera pengganti juga bagian dari panitera pengadilan karena ketentuan kode etik. Jadi KPK berpendapat Rohadi sama dengan panitera pengadilan, padahal tidak,” tuturnya.

Selain itu, dia meminta agar proses penangkapan oleh KPK dinyatakan tidak sah karena saat penangkapan penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah. Dia menyatakan bahwa pada saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik mengaku memiliki dua alat bukti yaitu rekaman penyadapan dan uang. Padahal, penyidik baru memiliki bukti uang ketika sudah dilakukannya OTT.

“Harus ada alat bukti permulaan yang cukup waktu OTT. Saya tanya itu kepada penyidik KPK, Dzulkarnaen, apa alat buktinya. Dia (penyidik KPK, -red) menyebutkan bahwa alat buktinya adalah rekaman sadapan dan uang. Saya tanya lagi, apakah saat ditangkap uangnya sudah sama kalian (penyidik KPK, -red). Jadi alat bukti hanya satu. Kalau cuma karena rekaman sadapan setiap orang bisa OTT. Ini zaman komunis namanya,” paparnya.

Tonin juga meminta agar penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah. Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan tidak ada surat penetapan hakim. Kalaupun surat penetapannya menyusul tidak boleh terlalu lama. Lebih para lagi, kata Tonin, Surat penetapan hakim tersebut juga tidak sesuai dengan wilayah penggeledahan, yaitu Jakarta Utara. (Baca Juga: Soal Uang di Mobil Rohadi, KPK Duga Mantan Hakim Tinggi Terlibat)

“Yang parah lagi mereka melakukan pengggeldehan di Jakarta Utara tapi penetapan di Jakarta Pusat. Sedangkan penyitaan terkait dengan perbuatan pidana, perbuatan pidananya kan menerima uang Rp250 juta dari Saiful Jamil melalui a, b, c, dan d. Ini tidak, uang Rp750 juta di mobil pun ikut diambil, apa-apa diambil,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala menjatuhkan putusan terhadap upaya praperadilan atas nama Rohadi yang diajukan oleh Ryan Seftriadi. Ryan merupakan anak dari Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap pengurusan perkara asusila yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. (Baca Juga: Praperadilan Rohadi Tidak Diterima PN Jakarta Pusat)

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Tafsir di PN Jakpus, Senin (1/8).

Pada kasus yang melilit Saipul Jamil, majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi dan anggota hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Saipul dipenjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags:

Berita Terkait