Merasa Diperalat dan Dibohongi, Richard Eliezer: Sekiranya Tuhan Menolong Saya
Utama

Merasa Diperalat dan Dibohongi, Richard Eliezer: Sekiranya Tuhan Menolong Saya

Richard memohon kepada Hakim untuk menerima pembelaan yang ia ajukan. Atas kejujuran yang ia sampaikan, ia percaya keadilan akan memihaknya karena keadilan nyata bagi mereka yang mempercayainya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer. Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer. Foto: RES

Menyusul kekecewaan Richard Eliezer terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang minggu lalu, yaitu tuntutan hukuman 12 tahun penjara, Richard Eliezer berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1).

Tuntutan JPU pada pekan lalu cukup menuai kontroversi karena Richard Eliezer berani menjadi justice collaborator dan menguak tragedi pembunuhan Brigadir J dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Namun, Richard mendapat tuntutan lebih besar dibandingkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun.

Baca Juga:

Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, Richard Eliezer tidak menyangka diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh atasannya sendiri.

“Saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malah dimusuhi,” kata Ricahrd Eliezer di hadapan Hakim pada, Rabu (25/1).

Richard memohon kepada Hakim untuk menerima pembelaan yang ia ajukan. Atas kejujuran yang ia sampaikan, ia percaya keadilan akan memihaknya karena keadilan nyata bagi mereka yang mempercayainya.

Penasihat hukum Richard Eliezer turut membacakan uraian dalam nota pembelaan. Terdapat 6 poin yang menjadi pembelaannya.

“Setelah membaca seluruh uraian dalam nota, kami berharap semoga keadilan masih ada bagi terdakwa Richard Eliezer. Sekiranya dipalu yang mulia akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami memohon putusan amar sebagai berikut,” terangnya.

Tim penasihat hukum Richard Eliezer berharap putusan hakim di dalamnya menyatakan:

1. Menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat penghapusan pidana

2.  Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan

3 . Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan

4. Memulihkan hak-hak terdakwa mulai dari kemampuan, kedudukan, harkat,serta martabatnya

5. Menetapkan barang bukti berupa KTP dan telepon seluler agar dikembalikan kepada terdakwa

6.  Membebankan biaya perkara kepada negara

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Richard terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Richard Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Tags:

Berita Terkait