Menyusul kekecewaan Richard Eliezer terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang minggu lalu, yaitu tuntutan hukuman 12 tahun penjara, Richard Eliezer berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1).
Tuntutan JPU pada pekan lalu cukup menuai kontroversi karena Richard Eliezer berani menjadi justice collaborator dan menguak tragedi pembunuhan Brigadir J dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Namun, Richard mendapat tuntutan lebih besar dibandingkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun.
Baca Juga:
- 7 Poin Pledoi Putri Candrawathi, Minta Dikeluarkan dari Rumah Tahanan
- Curahan Patah Hati Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi
- Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer
Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, Richard Eliezer tidak menyangka diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh atasannya sendiri.
“Saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malah dimusuhi,” kata Ricahrd Eliezer di hadapan Hakim pada, Rabu (25/1).
Richard memohon kepada Hakim untuk menerima pembelaan yang ia ajukan. Atas kejujuran yang ia sampaikan, ia percaya keadilan akan memihaknya karena keadilan nyata bagi mereka yang mempercayainya.
Penasihat hukum Richard Eliezer turut membacakan uraian dalam nota pembelaan. Terdapat 6 poin yang menjadi pembelaannya.