Menyoroti Suap dan Gratifikasi Pelaku Usaha dalam Perkara Korupsi
Terbaru

Menyoroti Suap dan Gratifikasi Pelaku Usaha dalam Perkara Korupsi

Para pelaku usaha sebagai pahlawan keuangan diharap dapat menjalankan bisnisnya secara berintegritas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pelaku usaha berperan mencegah kejahatan korupsi. Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, pelaku usaha melakukan suap dan gratifikasi demi melancarkan proyeknya. Baik untuk mendapatkan proyek baru maupun penerbitan izin.

“Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa (PBJ) terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (30/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para pelaku usaha sebagai pahlawan keuangan dapat menjalankan bisnisnya secara berintegritas.  Dalam paparannya, Alex menyebut bahwa para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilaya. Karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.

Baca Juga:

“Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya Pahlawan Keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas, itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya,” ujar Alex.

Dalam sektor PBJ, sambung Alex, modusnya penyelenggara negara meminta fee dengan kisaran 10% dari nilai proyek di awal. Lalu, pengusaha memberikan fee untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi fee tersebut.

“Saya bayangkan misalnya suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun. Tapi kalau disana-sini ada pungutan fee, sehingga material yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak,” ujar Alex.

Senada dengan KPK, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga mengimbau agar para pengusaha di wilayahnya menjalankan kegiatan bisnis tanpa korupsi. Sebab, Provinsi Sumatera Utara memiliki potensi alam yang melimpah, tanpa perlu korupsi.

“Kita berkolaborasi cegah korupsi. Jangan lakukan korupsi, kita punya sumber daya alam melimpah, sumber daya manusia unggul,” ujar Edy.

Pada kesempatan yang sama Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, memaparkan program Sistem Manajemen Anti Pencegahan Korupsi (SMAP) untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Sistem tersebut dapat diunduh secara gratis di laman KPK dan dipenuhi kriteria antikorupsinya untuk dipantau.

“Silakan jalankan usaha, silakan cari untung, tapi jaga integritas, jangan suap,” ujar Aminudin.

Selain itu, sambung Aminudin, pihaknya juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di tiap wilayah untuk cegah korupsi badan usaha. KAD tersebut menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait