Menyoroti Sisi Gelap Child Trafficking di Indramayu
Fokus

Menyoroti Sisi Gelap Child Trafficking di Indramayu

Child trafficking atau perdagangan anak merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak. Perangkat dan aparat hukum yang ada belum mampu memberantas kejahatan terorganisir tersebut.

Gie
Bacaan 2 Menit

Sulitnya mengimplementasikan UU

Perdagangan anak untuk eksploitasi seks komersial ternyata tidak hanya merambah daerah Indramayu semata. Survei ILO menunjukkan sejumlah tempat di Indonesia seperti Garut, Kuningan, Jepara, Pekalongan, Situbondo, Banyuwangi, Medan, Lampung, Pontianak dan Singkawang, tercatat sebagai daerah yang marak terjadinya perdagangan anak untuk eksploitasi seks.

Untuk itu, implementasi UU No.23/2002 sangat diharapkan dapat menanggulangi masalah perdagangan anak ini. UU tersebut sebenarnya secara jelas telah menjabarkan pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku perdagangan anak untuk ekploitasi seks komersial.

Beberapa pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak sudah memberi perlindungan bagi child trafficking. Namun penerapannya inilah yang sangat sulit dilakukan ujar Andri. Pasal 82 dan 83 UU No.23/2002 secara jelas telah menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta rupiah sebagai bentuk hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan anak, khususnya untuk eksploitasi seks.

Selain itu beberapa pasal lain yang juga memberikan kewajiban dan tanggung jawab bagi pemerintah, lembaga negara dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual sudah tercantum secara jelas dalam uraian Pasal 59, 66, 68 UUNo.23/2002.

Apalagi Pandji menambahkan, UU No.23/2002 yang dibuat sebagai perlindungan hukum bagi anak, telah mengadopsi beberapa Konvensi ILO. Misalnya tentang batas minimum usia yang diperbolehkan bekerja dan penghapusan mengenai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Dengan telah diadopsinya konvensi-konvensi tersebut UU ini (UU Perlindungan Anak,red) cukup baik, namun yang sulit ya implementasinya, ujar Pandji. 

Sejumlah kasus di Indramayu merupakan contoh betapa sulitnya menghapus perdagangan anak khususnya untuk ekploitasi seksual. Padahal, menurut Pandji perangkat hukum untuk menjerat pelaku sudah siap.

Namun, untuk menjerat pelaku perdagangan anak ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sudah ada konspirasi tingkat tinggi yang sulit untuk menjerat pelaku, tambah Andri.

Tags: