Menyoroti Risiko Korupsi Dana Haji
Terbaru

Menyoroti Risiko Korupsi Dana Haji

Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Untuk diketahui, pembiayan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran Jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Dimana pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua yaitu direct cost dan indirect cost.

Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Dengan kebijakan pemerintah—sejauh ini—yang tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya (lebih dari 50%).

Kondisi ini, menurut Firli harus segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Dimana indirect cost, yang berasal dari dana manfaat, akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan Jemaah yang masih dalam masa tunggu. Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027.

Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Diperlukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.

“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujar Firli.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, dari kajian KPK, diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama. Perlu ada penyelarasan substansi antara UU No. 34 Tahun 2014 dan UU No. 8 Tahun 2019.

Disharmoni ini dapat dilihat dari perbedaan definisi BPIH, mekanisme penetapan BPIH, serta pelaporan pertanggungjawaban PIH antara kedua UU tersebut. Jika ditelaah, UU No. 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait