Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. |
Meski demikian, Guntur mengatakan penelitian ini tidak serta merta membuktikan terjadinya praktik kartel pada harga tiket pesawat. “Penelitian ini bukan serta merta dianggap ada pihak yang bersalah,” jelas Guntur.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak. Sebab, lembaga tersebut dianggap memiliki kewenangan untuk menindak setiap pihak yang terlibat dalam praktik kartel tersebut.
"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat. Kalau menurut saya tidak," katanya.
Baca:
- 3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat
- Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbang Sesuai Amanat Undang-Undang
- Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah meminta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tiket pesawat guna meredam kegaduhan di masyarakat dan menciptakan iklim yang sehat.
Meskipun, lanjut dia, maskapai menghadapi situasi yang berat karena harga avtur yang melonjak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Ini ada karena mempertimbangkan keluhan masyarakat," katanya.