Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya
Terbaru

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya

Meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Pada sisi yang berbeda, ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik juga sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi Pemerintah. Berdasarkan UU Bea Meterai, e-meterai dikenai tarif sebesar Rp10 ribu dan sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.

 

Adapun untuk mendapatkan e-meterai, dapat mengunjungi situs www.e-meterai.co.id. Saat ini, telah ada sejumlah distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma. Log in ke akun yang terdaftar, lalu klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

 

Klik menu ‘Pembubuhan’ dan unggah dokumen dalam format PDF. Jika sudah diunggah, atur lokasi e-meterai pada dokumen dan bubuhkan dengan memasukkan kode keamanan. Setelah selesai, dokumen dapat segera diunduh.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Law Office Yang & Co.

Tags:

Berita Terkait