Menyongsong Masa Depan Bisnis Kendaraan Listrik: Gotong-royong Bisnis dan Regulasi
Berita

Menyongsong Masa Depan Bisnis Kendaraan Listrik: Gotong-royong Bisnis dan Regulasi

Infrastruktur pendukung memang belum betul-betul siap, tapi sedang didorong agar masing-masing ekosistem bisa berjalan dengan baik.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Isi bensin biasa saja yang langsung selesai antrinya bisa panjang, bagaimana kalau charging nya 20 menit? Antrinya bisa seperti apa? Jadi pengembangan fast charging perlu, bahkan sampai ultra fast charging, di Finlandia ada dan cukup memakan waktu 5 menit saja,” jelasnya dalam acara diskusi yang diadakan Hukumonline bekerja sama dengan Bluebird dan kantor Pengacara Ginting & Reksodipuro dengan tema "Peta Jalan Industri Otomotif di Indonesia: Tantangan dan Peluang Industri Kendaraan Listrik", di Jakarta, Selasa (29/10).

 

Selain soal charging, harga baterai juga menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, harga baterai bisa capai 40 hingga 60 persen dari harga kendaraannya. Hal itu lantaran sangat tergantung pada ketersediaan bahan baku pada logam yang memang tak ada di semua tempat di semua muka bumi, hanya ada di tempat tertentu.

 

“Infrastruktur pendukung memang belum betul-betul siap tapi sedang didorong agar masing-masing ekosistem bisa berjalan dengan baik,” katanya.

 

Persiapan Regulasi

Direktur Industri Maritim, alat transportasi dan alat pertahanan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengungkapkan beberapa peraturan turunan memang tengah dipersiapkan untuk menindak lanjuti Perpres 55/2019. Salah satu bocorannya, adalah terkait pembentukan ekosistem inovasi berikut insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong itu.

 

Research & Development & Design (R&D&D) akan terus didorong untuk dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta, public maupun universitas. Ke depan akan diperkenalkan tax excemption/subsidi untuk adopsi teknologi dan dukungan pendanaan oleh pihak-pihak yang ingin mengembangkan ekosistem inovasi tersebut.

 

“R&D&D ini sedang dibicarakan cakupan industrinya. Tapi kalo yang di vokasi sudah, yakni untuk perusahaan yang membantu melakukan peningkatan SDM baik itu pembelian alatnya atau menghadirkan instruktur atau magang itu bisa direimburse,” jelasnya.

 

Counsel Ginting & Reksodiputro, Cindy Riswantyo mengamini bahwa pelaku usaha sangat menanti-nanti lahirnya aturan implementasi dari Perpres 55/2019 ini. Pasalnya, ketentuan insentif pada Perpres a quo terlalu luas, sehingga perlu secepatnya diatur dalam aturan pelaksana sehingga bisa segera diimplementasikan. Selain itu, Ia juga berharap agar ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kedepannya tidak akan menghambat bisnis.

Tags:

Berita Terkait