Menyoal Urgensi Revisi UU MK
Utama

Menyoal Urgensi Revisi UU MK

DPR diminta tidak membahas RUU MK ini hingga berakhirnya masa darurat pandemi Covid-19, apalagi isinya dinilai tidak substansi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai RUU MK ini sama sekali tidak menyentuh hal-hal subtansial sebagai creator of democracy yang diinginkan. Misalnya, seharusnya mekanisme constitustional complain dimasukan dalam RUU ini karena mengubah UUD 1945 sangat sulit. “Perubahan subtantif dan hukum acara tidak diubah sama sekali dalam revisi UU MK ini,” kata Palguna.

 

Dia sepakat seharusnya jangan terjebak dalam batas usia dan masa jabatan hakim MK. Sebab, syarat utama hakim konstitusi itu dalam UUD 1945 adalah negarawan. Dengan begitu, syarat kapasitas dan integritas yang diutamakan dengan melihat rekam jejaknya. “Dalam proses seleksi pemilihan hakim MK harus akuntabel dan transparan dari setiap 3 lembaga yakni unsur Presiden, MA, DPR,” kata dia.  

 

“Terlebih, saat ini masa darurat pandemi Covid-19, berhentilah dulu pembahasan RUU MK ini sampai berakhirnya masa darurat!”

 

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengajukan usulan RUU MK. Supratman mengatakan, RUU MK itu perlu dilakukan untuk penyesuaian dengan putusan MK terkait UU tersebut yang belum ditindaklanjuti. Menurut dia, beberapa putusan MK hasil uji materi akan dimasukan dalam pembahasan RUU MK.

 

Menurutnya, RUU MK juga akan dibahas terkait penyeragaman usia pensiun hakim di MK dengan hakim agung di Mahkamah Agung yaitu usia 70 tahun. Termasuk syarat-syarat menjadi hakim MK, Salah satunya syarat usia minimal 60 tahun. Supratman menambahkan pembahasan RUU MK masih menunggu respons dari pemerintah yaitu berupa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Tags:

Berita Terkait