Menyoal Suspend Otoritas Pasar Modal Terhadap Pencatatan Saham NARA
Utama

Menyoal Suspend Otoritas Pasar Modal Terhadap Pencatatan Saham NARA

Otoritas masih mendalami pengaduan nasabah terhadap IPO emiten NARA.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: RES

Bak petir di siang bolong, pepatah itu tepat menggambarkan kondisi perusahaan jasa sektor properti, PT Nara Hotel Internasional Tbk. Pasalnya, otoritas pasar modal baru saja memutuskan penundaan pencatatan saham PT Nara Hotel Internasional pada Kamis (6/2) atau sehari sebelum perusahaan ini mengumumkan pencatatan saham perdana atau listing pada esok harinya, Jumat (7/2).

 

Penundaan ini diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat pengumuman No: Peng-00001/BEI.PP2/02-2020. Surat tersebut merujuk pada pengumuman Bursa No: Peng-00215/BEI.PP2/02-2020 terkait kode saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) dan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-4/PM.2/2020 tanggal 6 Februari perihal Penundaan Pencatatan Saham. Dalam surat tersebut diteken Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo.

 

Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, otoritas tidak menjelaskan detil mengenai latar belakang penundaan. Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi hanya menjelaskan penundaan ini berasal dari pengaduan nasabah atau investor emiten tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan perihal pengaduan tersebut. Saat ini, pihaknya masih memeriksa pengaduan tersebut.

 

“H-1 itu penundaan bukan pembatalan karena ada complain dari nasabah yang kami hati-hati melihatnya. Ini ada complain dari nasabah yang saya enggak tahu apa tapi cukup valid, ini yang telusuri kami sama-sama (BEI dan OJK). Bursa akan telusuri complain itu valid atau tidak, kalau valid artinya ada yang harus diperbaiki. Yang saya tahu itu (pengaduan) nasabah yang pooling. Mungkin kelihatan nasabah pooling itu complain ada ketidakadilan. Saya detilnya juga belum tahu. Penundaannya, setelah kami lihat dan selidiki baru bisa dijawab,” jelas Inarno di kantornya, Jumat (7/2).

 

(Baca Juga: OJK Segera Atur Soal Ganti Rugi Investor Akibat Kejahatan Pasar Modal)

 

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan penundaan saham ini sehubungan karena terdapat berbagai poin yang harus diklarifikasi otoritas terhadap rencana pencatatan saham emiten tersebut. Dia menjelaskan otoritas juga mengklarifikasi terhadap sejumlah investor untuk dimintai keterangannya. Nantinya, OJK akan menetapkan keputusan dan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.

 

“Terkait penundaan pencatatan saham NARA, dapat kami sampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap penelaahan. Kami  mengundang emiten dan penjamin emisi untuk klarifikasi beberapa hal terkait dengan proses penawaran umum NARA. Kami juga sudah menemui sejumlah investor untuk mendengarkan aspirasinya. Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama akan ada keputusan, dan apapun (keputusan) yang akan diambil didasarkan pertimbangan perlindungan investor publik,” jelas Sekar saat dihubungi hukumonline, Jumat (7/2).

 

Sementara itu, Corporate Legal Director PT Nara Hotel Internasional, Tbk, Yudistira Putra Sakti mengatakan laporan ini berasal dari investor yang ingin menguasai saham IPO NARA namun gagal. Sehingga, investor tersebut berupaya menggagalkan pencatatan saham  NARA dengan memunculkan isu negatif. Menurut Yudistira, NARA memilih untuk memberikan porsi pooling ke Investor retail lantaran tak ingin harga saham dikontrol bandar.

 

Menurutnya, pihaknya sudah mematuhi aturan dan persyaratan pemesanan pada surat penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020 dengan meminta setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya. Selain itu, penawaran saham tersebut juga telah mememuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi melengkapi kelengkapan adminsitrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan.

 

"Praktik-praktik seperti itu sudah ketinggalan jaman, kita harus maju dan mengubah mindset, pasar modal Indonesia adalah milik masyarakat, bukan segelintir pemodal raksasa yang dapat mengontrol emiten dan memanipulasi pasar," kata Yudistira dalam keterangan persnya.

 

Yudistira berharap masyarakat harus bisa menikmati hasil positif dari hasil investasi, agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga, senantiasa bertumbuh secara merata dan tidak dikuasai sekelompok orang saja.

 

"Kami berharap keadilan dan regulator dapat segera membasmi oknum mafia-mafia pasar modal. Mari kita percayakan pada Regulator yang berwenang menyelesaikan masalah ini," jelas Yudistira.

 

Tags:

Berita Terkait