Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK
Terbaru

Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK

Aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK, berlaku sebagai mata uang atau komoditas.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Kami tidak sempurna, tetapi kami sudah mencoba dan kami sudah berhasil mengawal perdagangan aset kripto dengan baik," kata Didid.

Sementara, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan perlu dilakukan harmonisasi terhadap aturan aset kripto yang ada di dalam RUU PPSK dan Perba 8/2021, sehingga komoditas ini dapat terus berkembang di Indonesia.

"RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba No.8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto.” kata Bhima.

Alasannya, ia menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK, berlaku sebagai mata uang atau komoditas.

Menurut dia, aturan aset kripto di bawah otoritas BI dan OJK akan berisiko menggeser definisinya dari komoditas menjadi mata uang, sehingga dapat menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.

"Apakah ke depan Bappebti akan masuk di bawah ranah OJK ? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor.” kata Bhima.

Sementara, dalam Perba No.8/2021, dia menyebut harusnya aturan tentang aset kripto menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul dalam industri ini.

Tags:

Berita Terkait