Nantinya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM, tetapi bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Sedangkan Koperasi diatur agar berkembang lebih cepat, sehingga dipermudah persyaratan pendiriannya sekaligus dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.
“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan berusaha dan dipastikan tidak ada kebijakan yang dipersulit,” jelas Teten saat dijumpai di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (9/3/2020).