Menyoal Pencopotan Hakim Konsititusi Aswanto ke MKD
Terbaru

Menyoal Pencopotan Hakim Konsititusi Aswanto ke MKD

Pencopotan melanggar dinilai UU MK dan Konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Aswanto. Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Aswanto. Foto: Humas MK

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pimpinan Komisi III atas pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto. Pasalnya, selain dinilai menyalahi aturan, pencopotan Aswanto juga bentuk intervensi kemerdekaan dan kebebasan hakim konstitusi.  

Anggota Koalisi, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan laporan yang dilayangkan ke MKD mempersoalkan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan Komisi III DPR. Bagi Koalisi, proses pergantian atau pencopotan Aswanto amat terang benderang menyalahi konstitusi, anti demokrasi, dan bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Bahkan UU MK yang terbaru sudah diinisiasi untuk proses perubahan lagi,” kata Muhammad Ihsan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (19/10/2022) kemarin.

Koalisi menilai ada indikasi Komisi III salah merespons surat dari MK. Dugaan tersebut diperkuat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menilai pergantian Aswanto disebabkan tidak sejalan dengan DPR terkait tak mendukung produk hukum DPR.

Baca Juga:

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif itu menilai pernyataan Bambang dianggap tidak tepat, bahkan salah tempat, serta menyalahi etika sebagai anggota DPR. Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan memutuskan memboyong persoalan tersebut dengan melaporkan Bambang Wuryanto ke MKD.

“Kami dari beberapa lembaga akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ketua Komisi III DPR kepada MKD,” kata dia.

Ihsan berharap MKD merespon laporan tersebut dengan memproses dan menyidangkan dan memastikan tindakan Bambang masuk kategori pelanggaran etik atau sebaliknya. Selain laporannya ke MKD, laporan Koalisi sedang diproses Ombudsman dengan materi yang sama. Yang pasti, langkah pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi telah menabrak UU MK dan Konstitusi

Peneliti Setara Institute, Sayyidatul Insiyah berpandangan alasan pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi perlu dikritik keras. Sebab, bila mengacu UU 7/2020 telah dijelaskan alasan pemberhentian hakim konstitusi melalui dua mekanisme yakni mekanisme secara hormat dan tidak terhormat

“Pencopotan hakim aswanto ini sebenarnya tidak masuk ke dalam dua mekanisme itu. Kami melihat pencopotan ini tidak ada dasar hukumnya. Jadi instrumen hukum yang digunakan itu apa sebetulnya?”

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Shevierra Danmadiyah melanjutkan pencopotan Aswanto penuh dengan kepentingan politik. Menurutnya, pencopotan Aswanto menyalahi UU 7/2020 yang mengatur soal masa purna bhakti hakim konstitusi bila memasuki usia 70 tahun. DPR yang mengubah UU 24/2003 soal masa jabatan hakim konstitusi menjadi UU 7/2020 malah menganulir aturan yang dibuatnya sendiri. “Logikanya dimana?”

Menurutnya, MK sebagai lembaga peradilan yang independen menjalankan kekuasaan kehakiman tak boleh diintervensi oleh siapapun. Bila faktanya DPR dapat dengan mudah mengganti hakim konstitusi sesuai keinginannya menandakan MK harus tunduk pada tiga lembaga pengusul yakni lembaga kepresidenan (pemerintah), Mahkamah Agung, dan DPR.

“Kalau misalkan logika berpikirnya seperti itu, berarti hakim MK utusan dari lembaga pengusul. Kan bukan seperti itu pemikiran logikanya. Harusnya itu yang dipahami oleh DPR,” katanya.

Sebagaimana diketahuui, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan beranggotakan antara lain KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute. Selama ini Koalisi mempersoalkan pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi yang digantikan Guntur Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.

Tags:

Berita Terkait