Menyoal Netralitas ASN dalam Pagelaran Pilkada Serentak 2020
Berita

Menyoal Netralitas ASN dalam Pagelaran Pilkada Serentak 2020

Dari 415 kasus netralitas ASN, Bawaslu telah merekomendasikan 366 kasus ke KASN.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Harus Netral

Sementara, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun ini.

Bamsoet, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/7), mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.

Hal tersebut disampaikannya mengingat ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentan dipolitisasi sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pilkada. Apalagi, menurut Bamsoet, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapat 404 aduan terkait dengan ASN hingga 8 Juli 2020.

Mantan Ketua DPR RI itu mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan dalam pemilu atau pilkada karena ketidaknetralan ASN bisa terjadi karena adanya sumber daya yang besar, seperti fasilitas maupun anggaran.

"Pemerintah daerah dan dinas-dinas di daerah harus memiliki merit system yang matang guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN," kata politikus senior Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat peran dan kewenangan KASN dalam memberikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. "Terutama, (rekomendasi) dalam hal memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN," pungkas Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memperketat pengawasan netralitas ASN jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

"Kami akan perketat netralitas ASN karena banyak yang punya jabatan, lebih baik ikut tim sukses, siapa tahu tim sukses saya menang pemilu kepala daerah, otomatis dia bisa dapat jabatan," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7).

Dia menceritakan pernah ada seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang terlibat dalam pilkada sehingga harus dibicarakan secara rinci antara KemenPAN-RB, KPU, Bawaslu, KASN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari format ideal netralitas ASN.

Menurut dia, netralitas ASN harus tetap terjaga sehingga siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. "Mohon maaf sedikit cerita saja, ada gubernur menang dua kali (dalam pilkada), dia hanya membagikan anggarannya untuk semua guru dan semua perawat, bidan dikasih HP (telepon genggam). Dia bagikan satu provinsi, jadi tidak perlu kampanye, pakai pola itu malah dua periode," ujarnya.

Menurut dia, perlu koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN untuk Pilkada 2020 untuk persiapkan dengan baik. (ANT)

Tags:

Berita Terkait