Menyoal Legalitas Patungan Usaha Ustaz Yusuf Mansur
Kolom

Menyoal Legalitas Patungan Usaha Ustaz Yusuf Mansur

Tindakan OJK yang telah memberikan edukasi dan juga pengarahan kepada Ustaz Yusuf Mansur ini patut diapresiasi. Dengan demikian, publik menjadi lebih awas dan juga melek hukum.

Bacaan 2 Menit

Dari perhitungan Ustaz YM dengan Hotel Horison, diperkirakan dapat memberikan bagi hasil hingga 8% kepada peserta PU nantinya. Dan jika ada kelebihan, maka kelebihan itu yang akan disedekahkan ke pesantren di Indonesia. Sampai di sini, tidak ada masalah yang timbul. Rencana pembangunan terus berjalan, peserta PU pun semakin bertambah.

Kerjasama Usaha PU dalam kacamata Perdata
Dari sekian banyak orang yang menjadi peserta PU, ternyata tidak seluruhnya memiliki niat ingin berinvestasi bisnis, beberapa mendonasikan sebagai investasi di akhirat dengan tujuan bersedekah (infak), wakaf atau zakat. Apalagi ketika tertulis penyetornya adalah Hamba Allah.

Jika dilihat dari bentuk kerjasama usaha sang ustaz ini, lebih mendekati pola Mudharabah. Menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerjasama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dari konsep ini, Ustaz YM secara pribadi sebagai pengelola (mudharib) dan peserta PU sebagai pemilik modal. Kelebihan PU ini adalah, dengan dana sebesar Rp12 juta, keinginan kita untuk memiliki bagian dalam suatu bisnis hotel menjadi terwakili oleh Ustaz YM sebagai pengelola dana usaha.

Dengan nilai bagi hasil dari keuntungan hingga 8% tadi, itu merupakan nisbah yang ditentukan dalam akad. Dan proyek Hotel inilah yang menjadi objek dari kesepakatan kerjasama usaha bisnis PU. Perlu diingat dalam sistem syariah, Mudharabah diartikan sebagai prinsip profit-loss sharing, artinya, pembagian keuntungan tentu diberikan apabila tercapai keuntungan dalam kegiatan usaha. Sedangkan pembagian beban kerugian terhadap investor (jika terjadi kerugian) adalah sebesar nilai investasinya saja, selebihnya menjadi tanggung jawab pengelola.

Dari perspektif hukum perdata, jika dianalisis dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka dapat diuraikan:
1.    Adanya kesepakatan antara peserta PU dengan Ustaz YM (secara pribadi);
2.    Para pihak dalam kerjasama usaha PU ini harus cakap hukum;
3.    Proyek Hotel sebagai objek perjanjian kerjasama usaha;
4.    Kerjasama usaha di bidang hotel ini tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Perlu diingat, perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis. Kesepakatan secara lisan pun sudah memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dapat dibuktikan. Dari sudut pandang ini, maka kerjasama usaha PU merupakan perikatan yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Dan juga, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, “Kesepakatan merupakan undang-undang bagi para pihak”. Sehingga semua pihak di luar para pihak yang membuat kesepakatan harus menghormatinya.

Sebagaimana diberitakan, tidak ada investor yang mengajukan tuntutan terhadap Ustaz YM, karena objek perjanjian ini sudah jelas, berupa bangunan hotel dan apartemen. Pembelian properti dimaksud menjadi salah satu indikator bahwa bisnis ini bukan seperti skema ponzi yang ternyata investasi bodong, yang ujung-ujungnya dari urusan perdata jadi pidana. Lalu kenapa investasi PU ini kemudian dinilai melanggar hukum atau ilegal?

Tags: