Menyoal Legalitas dan Risiko Investasi Emas Digital
Utama

Menyoal Legalitas dan Risiko Investasi Emas Digital

Setiap perusahaan emas digital harus mengantongi izin dari Bappebti sebelum melayani transaksi demi memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen agar dana dan aset emas terlindungi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: 8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal)

 

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang, menambahkan keberadaan peraturan Bappebti dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun futures, serta menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.

 

“Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia,” jelasnya.

 

Stephanus mendorong agar masyarakat memilih penyelenggara investasi emas digital yang aman dan terpercaya menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para calon pelanggan. Selain keamanan, beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah kemudahan bertransaksi dan harga yang ekonomis.

 

Perlu diketahui, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual beli emas digital dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website. Walaupun transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi para pedagangnya. Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus yang rencananya akan dibangun di Indonesia pada tahun depan.

 

Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai seratus miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.

 

Sebagai salah satu pelaku usaha, Sharia Muhammad Assad mengungkapkan penyelenggara investasi fisik emas digital merupakan inovasi baru dalam jual beli emas. Menurutnya, transaksi ini dapat memudahkan konsumen dalam jual beli emas. Dari sisi perizinan, Assad menjelaskan saat ini pihaknya sedang dalam proses.

 

“Kami siap mematuhi regulasi pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan para pelanggan. Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Semua proses jual beli emas yang dilakukan mudah melalui teknologi, aman secara hukum dan berasaskan prinsip syariah yang transparan,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait